Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Saat Ubah Identitas Pemohon di Sidang Sengketa Pileg

Abadikini.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur salah satu kuasa hukum dari Partai Aceh, Muzakir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Hal tersebut karena Muzakir menyampaikan perubahan identitas pemohon dari perorangan menjadi partai politik.

“Identitas sebelumnya itu bukan atas nama Muzakir, bukan atas nama partai yang mulia, tetapi atas nama perseorangan Muhibudin. Setelah kami lihat, kemudian ternyata yang lebih tepat adalah atas nama partai karena lawan PPP. Maka, hari ini ada berkas yang lengkap ini, ada revisinya,” tutur Muzakir.

Arief pun merasa heran karena perubahan identitas baru disampaikan saat ini. Padahal, sebelumnya, kata Arief, para pemohon sudah diberikan waktu 3 x 24 jam untuk melakukan perbaikan.

“Iya, kalau begitu ini, masalahnya begini, permohonan itu yang harus tepat identitas pemohon. Kalau begitu kan ini perubahannya bukan perubahan. Jadi begini ya, Anda itu mempunyai kesempatan untuk membuat permohonan 3 x 24 jam setelah ditetapkan oleh KPU berdasarkan putusan 360,” kata Arief.

“Kemudian, masih diberi kesempatan 3 x 24 jam untuk memperbaiki. Pada kesempatan memperbaiki itu, masih terbuka kemungkinan memperbaiki perbaikan mayor. Apakah itu menambah, mengurangi, atau apa saja, masih diperbolehkan,” kata Arief menjelaskan.

Setelah itu, kata Arief, MK mengunggah permohonan pemohon di website MK dan menjadi milik publik. Permohonan yang sudah diunggah tersebut bisa dipelajari dan direspons KPU selaku termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

Menurut Arief, para pihak saat ini sudah mempersiapkan jawaban atau tanggapan merujuk pada permohonan yang diunggah di situs web MK.

“Nah, sekarang kalau diubah, yang mayor, apakah masih memberikan rasa keadilan? Yang jadi masalah itu. Saudara silakan mau mengubah, nanti mahkamah yang menilai, termasuk jawaban dari termohon, pihak terkait, apakah itu sah atau tidak perubahan itu,” terang Arief.

Meskipun demikian, Arief mempersilakan pemohon untuk mengubah identitasnya. Hanya saja, kata dia, perubahan identitas pemohon akan menjadi catatan dan pertimbangan MK.

“Bisa saja, silakan, tetapi nanti dipertimbangkan dan dinilai, dijawab oleh termohon dan oleh pihak terkait. Itu perubahan itu sah atau tidak, mahkamah nanti yang mempertimbangkan. Ya? Silakan saja,” pungkas Arief.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker