Anwar Usman Tidak Semestinya Terlibat dalam Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menekankan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman seharusnya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan Titi dalam menanggapi permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh A. Fahrur Rozi dan Antony Lee.

“Perkara ini, meskipun diajukan bukan oleh Kaesang Pangarep, materinya bisa berdampak pada pencalonan pria kelahiran 25 Desember 1994 ini pada Pilkada 2024,” ujar Titi, yang juga dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Menurut Titi, berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya dan Kode Etik Hakim terkait benturan kepentingan, Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara ini. “MK perlu memeriksa perkara dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3): 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 sebagai prioritas, kemudian memutuskannya sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 pada 27—29 Agustus mendatang,” tambahnya.

Titi menegaskan bahwa perkara ini sangat penting untuk kepastian hukum pencalonan Pilkada 2024. “Apalagi, selama ini MK sudah terbiasa memutus cepat apabila substansi perkaranya sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya pasti,” ujarnya.

Terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, Titi menegaskan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat, baik soal keterwakilan perempuan maupun syarat usia calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Namun, ia mengkritik anggota KPU RI Idham Holik yang menurutnya salah kaprah dengan mengatakan bahwa pendaftaran paslon pilkada belum berlangsung. “Ini seolah anggota KPU tidak memahami bagaimana cara kerja tahapan pencalonan,” tegas Titi.

Ia menjelaskan bahwa pencalonan pilkada adalah proses panjang, bukan hanya dimulai saat pendaftaran calon. “Hal ini berbeda dengan pilpres. Pencalonan pilkada mengenal calon perseorangan yang prosesnya sudah mulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024,” jelasnya.

Penyerahan syarat dukungan dilakukan ketika syarat usia calon masih merujuk pada usia saat penetapan paslon oleh KPU. Mereka yang mempersiapkan berkas dukungan tentu mengukur keterpenuhan syarat usia sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yaitu ketika penetapan sebagai paslon oleh KPU. “Saat ini, bakal pasangan calon perseorangan sudah sampai pada tahapan verifikasi administrasi oleh KPU daerah,” pungkas Titi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker