Wali Kota Tidore Sampaikan Rancangan Perda LPP APBD 2023 dalam Rapat Paripurna

Abadikini.com, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III. Acara ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore, Kamis (20/6/2024).

Dalam sambutannya, Capt. H. Ali Ibrahim menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah selesai melaksanakan audit atas LKPD Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan audit tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya. Hasil ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi semua pihak, terutama dalam hal ketaatan dan kepatuhan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, sehingga amanat yang diberikan oleh rakyat Kota Tidore Kepulauan tidak terciderai.

Ali Ibrahim juga menguraikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023, termasuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).

“Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.021.690.976.523 atau 98,447% dari jumlah yang dianggarkan. Realisasi Belanja dan Transfer Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.081.017.360.470 atau terealisasi sebesar 95,85% dari jumlah yang dianggarkan,” ungkap Ali.

Selain itu, Ali Ibrahim menambahkan bahwa Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 yang tergambar dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebesar Rp 30.417.505.286.

Jumlah ini bersumber dari SiLPA Tahun 2023. Di akhir sambutannya, Ali Ibrahim menyampaikan jumlah saldo akhir kas Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berdasarkan Laporan Arus Kas sebesar Rp 30.455.210.519.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsad, mengatakan bahwa tujuan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan.

Laporan ini terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, serta efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah.

Pada akhir Rapat Paripurna, Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim, menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsad.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker