Kemenko Polhukam Gelar Training Piloting Penerapan Pidana Bersyarat di Yogyakarta

Abadikini.com, YOGYAKARTA –  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Deputi Bidkoor Hukum dan HAM bekerja sama dengan Bappenas dan beberapa lembaga mitra pembangunan, seperti AIPJ2, TAF, UNODC, dan ICJR, menyelenggarakan Training Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP. Acara ini diadakan di Yogyakarta pada tanggal 20-21 Juni 2024, setelah sebelumnya digelar di Denpasar, Bali pada tanggal 13-14 Juni 2024. Ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran pelaksanaan Piloting Pidana Bersyarat oleh Menko Polhukam pada tanggal 5 Juni 2024.

Laksamana Pertama TNI Totot Gumulyo, Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan, menegaskan pentingnya aspek pertahanan negara yang harus disiapkan secara komprehensif di tengah pembangunan infrastruktur fisik Ibu Kota Nusantara yang sedang berlangsung. “Ibu Kota Negara adalah jantung negara dan mahkota negara yang sangat menentukan eksistensi sebuah negara, sehingga pertahanan yang tangguh dan handal untuk perlindungan dan keamanan ibu kota negara adalah harga mutlak,” kata Totot.

Kegiatan di Yogyakarta dipilih berdasarkan identifikasi penerapan pidana bersyarat di wilayah Yogyakarta Raya, khususnya Pengadilan Negeri Klaten yang telah beberapa kali menjatuhkan putusan pidana bersyarat. “Piloting ini dipilih sebagai uji coba terhadap proyeksi pelaksanaan pasal pidana pengawasan dan kerja sosial, dengan memperkuat pemahaman terhadap efektivitas penggunaan Pasal 14a-f KUHP,” jelas Sugeng Purnomo, Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat dari Kementerian/Lembaga tingkat pusat dan perwakilan lembaga penegak hukum tingkat daerah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah. Pejabat yang hadir antara lain Raden Heru Wibowo Sukaten, Hakim Yustisial Kamar Pidana Mahkamah Agung RI; Dr. Sugeng Purnomo; Dr. Desy Meutia Firdaus, Asdep Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam; dan Pujo Harinto, Direktur Bimkemas dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Kemenkumham.

Metode kegiatan dilaksanakan dengan membentuk forum diskusi kecil per instansi, yang kemudian digabungkan lintas instansi untuk membahas beberapa contoh kasus yang disusun oleh ICJR. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi para stakeholders dalam melaksanakan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP.

Kegiatan ditutup oleh Dr. Sugeng Purnomo, yang menyampaikan apresiasi kepada para stakeholders yang telah hadir. Ia juga menekankan bahwa masukan dari lintas Lembaga Penegak Hukum Daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah akan dijadikan bahan rekomendasi untuk implementasi pidana pengawasan dan kerja sosial berdasarkan KUHP Baru yang akan berlaku pada Januari 2026.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker