Wow! Fredrich Yunadi Ngamuk, Ancam Akan Himpun 50 Ribu Advokat di Indonesia Untuk Boikot KPK
Abadikini.com, JAKARTA – Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi merasa tidak terima. Mantan pengacara Setya Novanto tersebut dianggap menghalangi proses penyidikan mega skandal kasus korupsi proyek e-KTP.
Fredrich merasa dirinya adalah korban kriminalisasi KPK. Ia berniat menghimpun kekuatan para advokat untuk membuktikan tim penyidik lembaga antirasuah melakukan kesalahan.
“Banyak sekali kurang lebih saya akan himpun 50 ribu advokat di Indonesia akan boikot KPK,” jelas Fredrich usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Senin malam (15/1/2018).
Fredrich juga membantah telah memanipulasi data medis bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo seperti yang disangkakan KPK.
“Jelas alasannya dibikin-bikin. Rekayasa,” sambungnya.
Terlepas dari itu, dalam ruang pemeriksaan tadi Fredrich mengaku sudah menjelaskan juga ke penyidikan soal rekayasa terhadap kasusnya.
“Hari ini 15 halaman, 7 pertanyaan yang diajukan penyidik,” tandas Fredrich.
Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap mengahalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mereka diduga memanipulasi data medis dan melakukan pembohongan publik agar Setya Novanto bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rfl.ak)