Bupati Subang Sebut Suap Itu Inisiatif Istri Terdakwa Korupsi Jamkesmas
abadikini.com, JAKARTA – Bupati Subang, Ojang Sohandi menyebut uang suap kepada Deviyanti, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Fahri Nurmallo, mantan Ketua Tim JPU Kejati Jabar merupakan inisiatif dari Lenih Marliani.
Lenih merupakan istri dari Jajang Abdul Hoir, mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana program Jamkesmas di Dinkes Kabupaten Subang.
“Tentunya dalam hal ini pihak pak Ojang posisinya pasif. Dia menunggu kabar. Saya pikir itu inisitaif dari istrinya pak Jajang,” kata Rohman Hidayat, pengacara Ojang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Diketahui dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (11/4/3026), tim Satgas KPK menangkap Lenih dan Deviyanti usai bertransaksi suap di Gedung Kejati Jabar, Bandung.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang sebesar Rp 528 juta yang diduga merupakan suap dari Lenih kepada Deviyanti berdasar hasil kesepakatan dengan Fahri, mantan Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Jajang.
Berdasar pemeriksaan, uang itu berasal dari kantong Ojang agar tidak terseret perkara yang menjerat Jajang. Selain itu, uang itu ditujukan, agar Jajang mendapat hukuman ringan.
Meski demikian, Rohman enggan menjelaskan langkah kliennya mengeluarkan uang sebesar Rp 528 juta untuk menyuap Deviyanti dan Fahri melalui Lenih. Rohman mengaku belum dapat membeberkan hal itu karena kliennya belum diperiksa KPK.
“Terkait masalah ini karena memang BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) baru tanggal 9 Mei. Saya belum bisa jawab pertanyaan-pertanyaan tadi. Saya baru bisa jawab setelah tanggal 9 Mei. Setelah BAP,” kata Rohman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ojang, Leni dan Jajang sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Deviyanti dan Fahri sebagai tersangka penerima suap. Kedua jaksa tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (asep,ak)