HTI Khawatir Jika Yusril Ihza Mahendra Bisa Saja Seperti Hermansyah atau Novel Baswedan
abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum resminya, untuk melawan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan melalui jalur konstitusional, termasuk juga dalam mengajukan uji materi Perppu ini di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu pengurus DPP HTI Irwan Saifullah mengungkapkan, siapa pun pengacara yang ditunjuk oleh HTI termasuk Yusril sekalipun berpotensi mendapat ancaman-ancaman tertentu, agar perlawanan terhadap Perppu 2/2017 dapat surut. Dia bahkan menyatakan, Yusril dapat mengalami peristiwa nahas seperti yang dialami oleh Novel Baswedan dan Hermansyah karena Ketua Umum Partai Bulan Bintang secara tegas melontarkan keberpihakan kepada HTI.
Baca Juga:
- Yusril: Perppu No. 2 Tahun 2017 Lebih Kejam dari Penjajah Belanda, Orla dan Orba
- Yusril: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa untuk Presiden Keluarkan Perpu Mengubah UU Ormas
- Yusril Nilai Pembubaran HTI Mirip Pembubaran Masyumi di Era Soekarno
Namun demikian, Irwan tetap berharap agar Yusril tidak sampai mengalami hal-hal buruk yang berkaitan dengan Perppu 2/2017. Dia mengaku bahwa keselamatan anggota dan orang-orang yang berada di belakang mereka menjadi salah satu poin yang diadukan HTI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
“Kita juga akan melaporkan, tindakan pada Novel Baswedan dan Hermansyah, jangan juga terjadi pada Yusril Ihza Mahendra,” kata Irwan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (17/7).
Baca Juga:
- Yusril: HTI dan Beberapa Ormas Segera Ajukan Uji Materil PERPPU Perubahan UU Ormas KE MK
- Yusril Nilai Pembubaran HTI Mirip Pembubaran Masyumi di Era Soekarno
Dalam kesempatan tersebut, pihak HTI melakukan pengaduan mengenai Perppu 2/2017 kepada Komnas HAM. Selain Irwan, hadir pula Ketua DPP HTI Rokhmat Labib dan kuasa hukum HTI Ahmad Khozinudir. (gh/ak)