Menkumham Persilahkan Yang Mau Gugat UU Pemilu, Yusril Siap Gugat Ke MK
abadikini.com, JAKARTA – RUU Pemilu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hingga Jumat (21/7/2017) dini hari.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mempersilakan jika ada pihak yang tidak setuju dengan pengesahan RUU Pemilu maka dapat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Soal UU Pemilu, silakan mekanismenya ada. Kalau mau gugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang,” ujar Yasonna, di kompleks Kemenkumham Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Meski demikian, Yasonna, mengatakan, pengesahan RUU Pemilu telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
“Bahwa ada yang walk out, ya itu sah-sah saja,” kata Yasonna.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Saya Akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan segera mengajukan permohonan pengujian Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi setelah ditandatangani presiden Jokowi dan dimuat dalam lembaran negara.
“Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril lewat rilisnya yang diterima abadikini.com, Jumat (21/7/2017).
Baca Juga: Jika DPR Tetapkan PT 10-15 Persen, Yusril: Saya Orang Pertama Yang Gugat ke MK
Baca Juga: Yusril: Yusril: Omongan Jokowi Soal PT Sudah 20% Masak Mau ke 0% Tidak ada Dasar Logikanya
Yusril menegaskan, perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. “Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45,” tegas Yusril. (sl.ak)