Redenominasi Selangkah Lagi
abadikini.com, JAKARTA – Rencana untuk melakukan redenominasi nampaknya bukan lagi menjadi wacana lantaran akan segera dibahas.
Gubenur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Ham serta Kemenko Perkonomian akan membahas rencana tersebut dengan Presiden.
“Kita sudah bicarakan dengan Menkeu, Menkumham, dan Menko Perekonomian. Kita akan meminta waktu kepada bapak Presiden,” ujarnya.
Agus berharap Presiden mendukung redenominasi mata uang karena melihat stabilitas ekonomi Indonesia terjaga, politik terjaga. “ini saat yang tepat untuk bisa mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang,” tuturnya.
Dia juga akan melakukan pertemuan dengan Komisi XI. Hampir semua fraksi menyambut baik kalau seandainya ada usulan RUU Redenominasi Mata Uang,” katanya.
Kendati menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan Bank Indonesia nampaknya telah membulatkan tekat untuk segera merealisasikan redenominasi, dari Rp1.000 menjadi Rp1. Tiga angka nol, bakal dihilangkan.
Sebagai bukti keseriusannya, BI akan segera memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Agustus mendatang. BI juga telah menggelar pertemuan dengan Komisi XI DPR RI terkait redenominasi.
Kata Agus, hampir semua komisi XI DPR menyetujui rencana tersebut.
Menurutnya, jika pada 2017,pembahasan RUU Redenominasi Mata Uang selesai, maka 2018-2019 adalah tahun persiapan.
Kemudian 2020-2024 itu periode transisi dimana Bank sentral akan memperkenalkan uang Indonesia rupiah sebelum dan sesudah redenominasi.
Serta, imbuhnya, dalam UU tersebut juga akan diatur semua harga barang dan jasa dengan memberikan tabel harga lama dan baru.
“Dan itu nanti selama lima tahun. Jadi tujuh tahun masa transisi, dan nanti 2025 sampai 2028 itu masa face out. Jadi praktis 11 tahun. Tapi kita harus mulai.Kalau nanti pemerintah setuju akan diusulkan dalam bentuk Ampres dari Presiden, mengusulkan pembahasan RUU Redenominasi Rupiah dan akan dibahas di DPR. Kalau bisa sebelum 16 Agustus sudah bisa usulkan ke DPR, nanti akan dibahas karena di 2017 masih ada dua periode masa sidang yaitu Agustus-Oktober dan November-Desember,”pungkasnya.