SK Tak Terbit, Djan Faridz Sebut Menteri Yasonna Langgar Sumpah Jabatan
abadikini.com, JAKARTA – Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengecam keras Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tak kunjung mengesahkan kepengurusannya.
Padahal, kepengurusan muktamar Jakarta, diklaim Djan Faridz sebagai pengurus yang sah. Alasannya, sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 504 tahun 2015 dan putusan 601 tahun yang sama menjadi dasar konstitusionalitasnya.
“Tindakan Menkum HAM Yasonna melanggar undang-undang, sumpah jabatan dan sikapnya sewenang- sewenang,” kata Djan Faridz di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Sebaliknya, Menkum HAM Yasonna Laoly malah mengabaikan putusan pengadilan. Yasonna kemudian menerbitkan SK kepengurusan versi muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy.
Djan menuding sikap Yasonna itu merupakan ketidakpatuhannya pada putusan pengadilan. Sikap itu, kata Djan, menabrak norma-norma pancasila.
“Kan ada sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yasonna mestinya bersikap adil menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum,” pungkas mantan Menteri Perumahan Rakyat tersebut. (ber.ak/dc)