Yusril: Presiden saya lawan berkali-kali. Jaksa Agung saja tumbang, apalagi KPU
abadikini.com, JAKARTA- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra geram dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan partainya ke tahapan pemilu selanjutnya, yakni proses seleksi administratif. Dia membuka front terhadap KPU.
“Kalau saya bilang saya lawan, saya lawan. Presiden pun saya lawan berkali-kali. Jaksa agung saja tumbang saya lawan, apalagi KPU,” kata Yusril di Jakarta, Senin (30/10/2017).
PBB dinyatakan belum melengkapi syarat pendaftaran Pemilu 2019. Yusril mempersoalkan keberadaan sistem informasi partai politik (Sipol) yang diterapkan KPU. Dia pun telah mengadukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Yusril mengklaim, permasalahan yang dihadapi PBB hanya persoalan administratif semata, sehingga tak bisa serta merta menggugurkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2019. Menurut Yusril, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, partai yang sudah diverifikasi pada Pemilu 2014 dan dinyatakan lulus, tak perlu dilakukan verifikasi kembali.
“Ini hanya peraturan KPU tentang syarat-syarat pendaftaran,” tuturnya.
Yusril menyatakan, KPU hanya berwenang membuat peraturan teknis tentang penyelenggaraan pemilu. KPU, lanjutnya, tak memiliki kewenangan untuk menyatakan satu partai bisa ikut pemilu atau tidak.
“Terlalu besar mandat yang dimiliki oleh KPU kalau dia bisa melakukan seperti itu,” tuturnya.
Menurut mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu, permasalahan yang tengah dihadapi PBB sudah dibawa ke Bawaslu. Dokumen-dokumen adminstrasi, dan bukti penerimaan pendaftaran cabang-cabang partai di KPU kabupaten/kota sudah pun diserahkan ke Bawaslu.
“Jadi sekarang ini permasalahan PBB sudah dibawa ke Bawaslu dan kami menunjukkan bukti bahwa semua dokumen yang diminta itu lengkap,” tuturnya.
Yusril menuding Sipol KPU bermasalah. Dia berharap pada pemeriksaan di Bawaslu nanti, Sipol bisa dibuka untuk membuktikan apakah ada permasalahan atau tidak.
“Jadi kalau dua bukti itu sudah cukup tapi di Sipolnya tidak cukup, nanti kami persoalkan biar Sipolnya dibuka di sidang. Sipolnya itu masalah atau tidak,” ujarnya.
Menurut Yusril, saat pihaknya memasukan sejumlah data, Sipol beberapa kali drop. Bahkan, Yusril menduga Sipol di-hack pada hari terakhir. Permasalahan Sipol ini, kata dia, harus dibahas pada sidang yang nantinya digelar Bawaslu.
“Hanya Sipolnya saja yang tidak bisa diinput datanya. Apakah bisa partai itu dinyatakan tidak ikut pemilu, ya kita akan hadapi nanti di sidang,” ujarnya.
Selain PBB, parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap adalah Partai Idaman, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, PKPI, PIKA, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republika. (ak.cnn)