Dugaan Korupsi Reklamasi, Kepala BPRD dan KJPP Akan Diperiksa Polda Metro Jaya
abadikini.com, JAKARTA- Polda Metro Jaya akan memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan dari unsur Kantor Jasa Penilai Pajak (KJPP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek reklamasi teluk Jakarta, Kamis (9/11/) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan dua yang yang akan dimintai keterangan yang pertama adalah yakni Edi Sumantri sebagai Kepala BPRD Provinsi DKI dan Dwi Hariantono adalah Kepala KJPP Kantor Jasa Penilai Pajak.
“Keduanya akan ditanyakan seputar Nilai Jual Objek Pajak dalam proyek reklamasi teluk Jakarta,” kata Argo, Rabu (8/11)`
[irp]Meski demikian, Argo belum bisa menjelaskan pada bagian mana dan berapa besar nilai kerugian negara dalam kasus ini.
“Ya namanya NJOP kan nilai. Nilai itu berarti angka. Apakah nilai itu ada perbedaan atau tidak, sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya NJOP itu nilainya seribu, kemudian tak dilakukan dengan harga seperti itu, apakah kemudian di mark up dilakukan, apakah ada perbedaan disitu. Nanti kami tanyakan dan telusuri disitu,” tandas Argo. (ak.rmol)