Gara-gara Melanggar Aturan, 4 Perwira Polda Jateng Dipecat Tidak Hormat
Abadikini.com, SEMARANG – Nasib buruk dialami 24 polisi di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mereka dipecat oleh Kapolda Jateng. Dua perwakilan di antaranya menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolda Jateng. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono empat orang yang dipecat tersebut merupakan perwira.
“PTDH 24 anggota ini menunjukkan Polri berkomitmen memberikan hukuman kepada anggotanya yang menyakiti masyarakat, melakukan pelanggaran hukum,” kata Condro usai upacara di Mapolda Jateng, Jumat (29/12/2017). Dikatakan, pelanggaran yang banyak dilakukan adalah disersi, penyalahgunaan narkoba, pidana, dan pelanggaran kode etik.
Dari data yang diperoleh, untuk tahun 2017 ini total ada 50 anggota Polda Jawa Tengah yang di-PTDH. Sedangkan pada tahun 2016 berjumlah 10 orang yang di-PTDH.
“Kita terus bersih-bersih agar institusi tidak dirusak oknum-oknum yang akan menciderai Polri. Ini sebagai instropeksi anggota lain untuk tidak berbuat dan melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Selain PTDH 24 anggota, Condro juga memberikan penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi. Menurutnya hal itu untuk memotivasi anggota lainnya agar meningkatkan kinerja dan pelayanan. “Kita terus melakukan pembinaan personel, pembinaan mental, ketauladanan pimpinan. Kita beri reward setiap tanggal 17 untuk memotivasi,” tandasnya.
Pada upacara tersebut juga diserahkan kenaikan pangkat periode 1 Januari 2018 dengan untuk 1.028 anggota. Kenaikan pangkat tersebut mulai dari Bripda ke Briptu hingga AKBP ke Kombes Pol. Ada 3 yang naik pangkat menjadi Kombes Pol yaitu Kabid Humas Polda Jateng, Agus Triatmaja, Kabid Propam Polda Jateng Jamal Farti, dan Kapolresta Surakarta Ribut Hari Wibowo. (leo.ak/merdeka)