Polres Rohul Diminta Usut Kasus Robohnya Bangunan Desa Suka Maju
Abadikini.com, ROKAN HULU – Sebagaimana kita ketahui bahwa adanya Kesepakatan Kapolri Jenderal, Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDTT, yakni dengan memberikan kewenangan untuk pengawasan dan penindakan dana desa kepada kapolsek di seluruh Indonesia.
Oleh karenanya Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Yusup Rahmanto SIK SH dan Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni SH untuk menyidik indikasi dugaan korupsi atas robohnya Turap/tenbok penahan tebing di Dusun Pesagang Desa Suka Maju kecamatan rambah.
Dalam kesepakan dengan mendagri tersebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tegas menyatakan jika ada kapolsek yang terbukti korupsi dana desa, maka Polri akan memberi sanksi pemecatan, Selain itu Kapolri juga akan menyeret oknumnya ke ranah pidana jelasnya.
Ketika hal ini, dikonfirmasi kepada Kepala Desa (Kades), Suka Maju, beliau menyatakan kalau hal itu wewenang dari Ketua Tim Pengguna Kegiatan (TPK), kilahnya.
Selanjutnya,pasca pak kades mengeluarkan pernyataan itu kami awak media langsung konfirmasi kepada Ketua TPK, Suparman, via selulernya dan Suparman mengakui sedang berada di Pekanbaru.
Namun ketika Pernyataan pak kades itu disampaikan kepada Ketua TPK kalau TPK yang mengetahui semua mulai dari prises perencanaan hingga pelaksanaan, beliau langsung menutup hp nya.
Tak lama, kemudian, Ketua TPK menelpon kembali kalau dalam proyek itu, dirinya sama dengan kades serta kalau anggaran untuk bangunan itu sebesar Rp 190 juta dengan panjang 100 meter.
Saat, ditanya siapa yang bertanggung jawab dalam proyek itu, Ketua TPK berkilah dan menjawab kalau semuanya sudah dikerjakan sesuai aturan.
” Itu bukan salah kami, buktinya selama pekerjaan pihak pendamping kecamatan dan kabupaten tidak pernah datang untuk melihat pekerjaan itu, selama kami bekerja,” tukasnya.
Tambah, Ketua TPK, robohnya bangunan merupakan akibat alam, kemudian ditanya lagi ,
Apakah struktur perencanaan sudah sesuai standar PU..?
Jawabnya
” Semua kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, tukasnya di ujung telpon.
(ak.RL)