PKB Sindir Jokowi Soal Rangkap Jabatan Dua Orang Pengurus Partai Golkar di Kabinet
abadikini.com, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan menilai larangan rangkap jabatan menteri kabinet menjadi pengurus partai politik tidak berlaku lagi setelah dua pengurus Partai Golkar tetap menjadi menteri pada Kabinet Kerja.
“Saya kira kalau itu Pak Jokowi yang lebih tahu. Tapi dengan adanya kelonggaran ini berarti kami anggap peraturan itu sudah tidak berlaku lagi,” kata Daniel di Jakarta, Selasa, (23/1/2018).
Daniel mengatakan PKB hanya melihat kebijakan saja sehingga partainya menganggap peraturan larangan rangkap jabatan itu tidak ada.
Dia menilai ketika kebijakan larangan rangkap jabatan itu sudah tidak ada, maka logikanya menteri dari PKB tidak masalah memiliki jabatan dalam partai.
“Logikanya kalau kebijakan larangan rangkap jabatan itu tidak ada, maka Menteri dari PKB kalau mau menjabat lagi di partai ya tidak masalah,” ujar Daniel.
Dalam Kabinet Kerja, terdapat dua orang menteri yang menjadi pengurus partai politik yaitu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar. Lalu Menteri Sosial Idrus Marham yang juga Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar.
Presiden Joko Widodo mengizinkan Airlangga rangkap jabatan karena masa kerja kabinet saat ini tersisa satu tahun. Presiden menilai tidak efektif apabila pos menteri perindustrian diganti.
“Kita tahu Pak Airlangga ini di dalam sudah jadi menteri. Ini tinggal satu tahun saja praktis ini kita, kalau ditaruh orang baru ini belajar bisa enam bulan, kalau tidak cepat bisa setahun kuasai itu,” kata Presiden di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Jokowi mengizinkan Airlangga rangkap jabatan karena yang bersangkutan adalah sosok yang sangat memahami dunia perindustrian. (ber.ak/ant)