Pakar Hukum Pidana ini Bilang KPK Bisa Panggil Puan Maharani untuk Dimintai Keterangan Terkait e-KTP
Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Profesor Romli Atmasasmita menduga ada keterlibatan putri Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani dalam korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Pasalnya, saat anggaran proyek e-KTP dibahas, puan merupakan Ketua Fraksi PDIP di DPR RI. PDIP juga merupakan partai terbesar ke-3 di DPR saat itu, bahkan sempat disebut ikut kecipratan uang proyek senilai 5,8 triliun tersebut.
Ia, menjelaskan, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK bisa memanggil Puan untuk dimintai keterangan terkait e-KTP. Alasannya, sejumlah kader dan pimpinan badan anggaran DPR dari Frasksi PDIP pun sudah diperiksa penyidik KPK.
“Sesuai dengan putusan MK bahwa pengertian saksi diperluas tidak hanya setiap orang yang mendengar, melihat atau mengalami peristiwa pidana tetapi juga yang mengetahui peristiwa tersebut (proyek e-KTP),” kata Romli saat dihubungi, Selasa, (6/2/2018).
Romli justru menyesalkan sikap KPK yang sampai sekarang belum juga memeriksa pihak-pihak memiliki keterkaitan dengan kasus e-KTP itu. KPK sudah saatnya memeriksa semua pihak yang diduga ikut terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam skandal korupsi megaproyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut.
“Seharusnya KPK periksa semua pihak yang disebut di dalam persidangan karena menjadi kebiasaan KPK fakta persidangan dijadikan dasar untuk pengembangan proses penyidikan kasus tipikor,” ucap Romli.
Sejak awal pengusutan e-KTP, KPK tak pernah sekalipun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani.
Padahal mantan Ketua Fraksi lainnya, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, kemudian Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah itu dalam skandal proyek e-KTP.
Sebelumnya, dalam keterangannya, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengatakan bahwa apapun di komisi dikoordinasikan kepada Ketua Fraksi. Termasuk e-KTP, kata Chaeruman.
Karena itu, kata Chaeruman, setiap perkembangan proyek e-KTP selalu ia dikabarkan ke Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto. Begitu juga dengan Fraksi Demokrat, sebagaimana dibeberkan Nazarudidn.
“Kami melaporkan perkembangannya (proyek e-KTP) ini bagaimana-bagaimana, sudah sejauh apa. Itu dilaporkan (ke Ketua Fraksi),” kata Chaeruman ketika bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Namun anehnya, meskipun empat kader PDIP ketika itu yakni Ganjar Pranowo, Arif Wibowo, Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey, bahkan PDIP secara partai disebutkan turut diperkaya oleh proyek e-KTP, tapi sekalipun KPK tak pernah meminta klarifikasi kepada Puan Maharani.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, disebutkan ada dugaan Rp150 miliar mengalir ke Golkar, Rp150 miliar ke Demokrat, dan Rp80 miliar ke PDIP dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp80 miliar, dari proyek tersebut. (ak/mp)