PPP Romi Resmi Polisikan Kader PPP Djan Faridz
Abadikini.com, SEMARANG- Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Semarang di bawah pimpinan Ketum Romahurmuziy (Romi) resmi melaporkan Muhlis Mursidi ke Polres Semarang. Rencananya, DPW PPP juga akan melaporkan kasus serupa ke Polda Jateng.
Muhlis dinilai merugikan PPP Romahurmuziy dalam kontestasi Pilgub Jateng. Lantaran menyatakan diri sebagai sekretaris DPW PPP Jawa Tengah dalam forum sosialisasi untuk pemenangan Bakal Calon Gubernur Sudirman Said dan wakilnya Ida Fauziyah. Muhlis merupakan kader PPP yang diketuai Djan Faridz.
Wakil Ketua DPW PPP Jateng pimpinan Romahurmuziy, Muhamad Ngainirrichadl mengatakan laporan telah dilakukan, termasuk melengkapi berkas aduan pada Senin (12/2). “Sudah dilaporkan ke Polres Semarang. Dan Senin kemarin telah melengkapi berkas,” kata Richadl, Selasa (13/2).
Laporan dilakukan oleh DPC PPP Semarang, lanjutnya, karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kabupaten Semarang. Saat itu, Muhlis melakukan sosialisasi di Bandungan Kabupaten Semarang tanggal 3 Februari lalu.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah ini mengatakan, DPW PPP Jawa Tengah segera menindaklanjuti dengan laporan di Polda Jateng. “Segera. Harusnya Senin kemarin. Tapi karena Pak Ketua DPW PPP (Masruhan Samsurie) dan Pak Sekretaris Abdul Syukur jadwalnya masih padat, belum jadi hari ini,” katanya.
Pihaknya mendesak kepolisian untuk mengusut perkara tersebut karena dinilai merugikan.Terlebih lagi, lanjutnya, pernyataan Muhlis itu tersebar di media-media dan spanduk kegiatan itu beredar di Kabupaten Semarang. Ia khawatir masyarakat salah paham posisi PPP dalam pertarungan Pilgub Jateng.
Jika Muhlis menyatakan PPP mendukung pasangan Sudirman Said – Ida Fauziyah, namun PPP pimpinan Romahurmuziy mendukung pasangan Bakal Calon Gubernur Ganjar Pranowo dan wakilnya Taj Yasin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Djan Faridz mengatakan tindakan itu merupakan penolakan pengakuan terhadap kemerdekaan RI. Termasuk tidak mengakui sila-sila yang tercantum dalam pancasila. Termasuk melanggar HAM, katanya singkat.