Jika Naikkan Tarif, Grab Diseret ke Meja Hukum
Abadikini.com – Akuisisi Grab atas operasional Uber di Asia Tenggara terancam berdampak hukum. Pemerintah Malaysia mengancam Grab untuk tidak semena-mena menaikkan tarif layanan setelah mencaplok Uber.
“Pemerintah bisa mengambil langkah hukum ke Grab jika perusahaan ditemukan telah menaikkan tarif setelah merger Grab-Uber di Asia Tenggara,” jelas Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia, Nancy Shukri dikutip dari Channelnewsasia, Rabu 28 Maret 2018.
Nancy mengatakan, dia telah bertemu dengan Grab pada awal pekan ini begitu pengumuman akuisisi atas Uber diumumkan. Dalam pertemuan itu, dia menuturkan, Grab memberi jaminan tarif layanan tidak akan terdampak dengan aksi korporasi mereka.
Ancaman pemerintah Negeri Jiran itu tak main-main. Pemerintah Malaysia tak segan akan menyeret Grab ke meja hukum dengan menggunakan undang-undang tentang persaingan usaha, Competition Act 2010, jika memang Grab ngeyel menaikkan tarif. Undang-undang tersebut dihadirkan untuk mencegah monopoli perusahaan oleh perusahaan besar dalam memanipulasi harga barang dan jasa.
Soal nasib karyawan Uber yang terdampak dengan akuisisi ini, Nancy mengatakan, dia mendapatkan informasi bahwa karyawan Uber akan di PHK sementara, dan memungkinkan mereka untuk direkrut menjadi karyawan Grab.
Di Malaysia ada 80 karyawan Uber sedangkan untuk keseluruhan di Asia Tenggara, jumlah karyawan Uber mencapai 500 orang. (ak/viva)