Sempurnakan Ibadah Ramadhan dengan Puasa Syawal
Syawal adalah bulan di mana umat Nabi Muhammad merayakan kemenangan dan kembali ke fitrahnya sebagai manusia. Secara harfiah, Syawal memiliki makna “peningkatan”, yaitu peningkatan ibadah sebagai hasil training selama bulan Ramadan. Umat Islam diharapkan mampu meningkatkan amal kebaikannya pada bulan ini, bukannya malah menurun atau kembali ke “watak” semula yang jauh dari Tuhan.
Dalam bulan ini, Nabi menganjurkan kita untuk melajutkan puasa Ramadan dengan enam hari di bulan Syawal. Yang biasa dikenal dengan puasa Syawal. Hukumnya sunah, dan sangat dianjurkan untuk dilakukan. Karena pahala yang disiapkan sangatlah istimewa. Sebagaimana sabda Rasulullah:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
Kenapa puasa Syawal bisa dinilai berpuasa setahun? Mari kita lihat pada hadits Tsauban berikut ini:
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) »
Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idulfitri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Ibnu Majah)
Adapun waktu pelaksanaan puasa Syawal tersebut bisa langsung setelah hari raya Idulfitri hingga akhir bulan Syawal. Tetapi perlu diingat, bagi seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan harap meng-qadla-nya terlebih dahulu. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Lataiful Ma’arif karya Ibnu Rajab, meng-qadla puasa hendakah langsung bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Karena puasa qadla itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.
Puasa Syawal dilakukan selama enam hari, bisa secara langsung (berturut-turut). Bisa juga dipisah atau tidak berpuasa enam hari langsung. Imam Asy-Sirbini menerangkan dalam kitab Mughni Al-Muhtajbahwa lebih utamanya bila dilakukan mutatabi’ah yaitu berurutan. Dikarenakan lebih segera dalam melakukan ibadah dan supaya tidak bertemu dengan berbagai halangan yang membuatnya sulit untuk berpuasa.
Pelaksanaan puasa Syawal ini sama seperti puasa yang lainnya. Menahan diri dari semua yang membatalkan puasa (seperti makan dan minum) dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Sumber: Bincang Syariah