Polisi Ringkus Jaringan Pengedar dan Pengguna Sabu
Abadikini.com, ROKAN HULU – Kapolres Rokan Hulu AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Ka. Satres Narkoba Polres rohul AKP Masjang Effendi mengatakan bahwa Sat Resnarkotika Polres Rohul telah mengamankan Seorang pria diduga Pelaku TP. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu pada Hari Selasa tanggal 3 Juli 2018 sekitar Pukul 22.00 wib.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sdr ANT di Jl Budi Luhur Desa Pematang Berangan Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu
Pria Terduga yang diamankan tersebut inisial AFR (38), warga Boncah Tagonang Kec.rambah rohul , alamat, Jalan Hangtuah Desa Koto Tinggi RT 002 RW 001 Kec.Rambah Kab.Rohul.
“Berdasarkan informasi dari kepolisian menerangkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 pukul 19.30 wib, Sat Resnarkoba Res Rohul melakukan penangkapan terhadap saudara ANT di Jembatan Sungai Batang Lubuh Desa Pematang Berangan Kec. Rambah Kab. Rohul,” kata Effendi
Selanjutnya Kata Effendi, dilakukan intrograsi terhadap saudara ANT bahwa dia memakai barang haram tersebut bersama’an dengan AFR, atas dasar informasi awal yang diperoleh bahwasanya AFR merupakan jaringan Narkotika yang ada di Kota Pasir Pengaraian.
“Pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 pukul 22.00 wib Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP MASJANG EFFENDI melakukan pengintaian ditempat kediaman AFR, kemudian mengamankan serta melakukan penggeledahan badan dan rumah,dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirex yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu buah kotak rokok, satu buah mancis, satu buah alat hisap / bong, kemudian dilakukan intrograsi bahwa AFR benar menggunakan narkotika jenis shabu bersama ANT dan BM,” ujarnya
“Berdasarkan instrograsi didapat hasil bahwasanya ANT memperoleh narkotika jenis shabu adalah dari BM, selanjutnya terhadap AFR dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ak.R.lubis).