Pemanggilan Anggota DPR Sukiman Tunggu Keputusan Penyidik
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka suap pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan bahwa pemanggilan dan penahanan Sukiman nanti tergantung dari pertimbangan penyidik komisi antikorupsi tersebut.
“Nanti penyidik yang akan menyimpulkan sejalan dengan kelengkapan bukti yang telah dimiliki sebelumnya,” kata Saut saat dihubungi, Sabtu (9/2).
Dia mengatakan ketika sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka komisi antikorupsi tersebut menelusuri aliran uang atau follow the money.
Menurut Saut, pihaknya juga akan hati-hati dalam menangani kasus ini, termasuk dalam menelusuri aset tersangka.
“Itu sudah normatifnya KPK sejak awal kalau memang bisa dibuktikan. Namun, harus lebih hati-hati mendalaminya,” ujar mantan petinggi Badan Intelijen Negara atau BIN, itu.
Dikutip dari JPNN, Saut menyesalkan terjadinya dugaan korupsi terkait dana alokasi atau dana perimbangan ini. Dia menyatakan masyarakat tentu dirugikan dengan adanya perbuatan tersebut. Karena itu, kata dia, KPK bersama tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pemerintah sepakat menjadikan pendapatan dan pengeluaran negara, perizinan serta penegakan hukum menjadi tiga area perioritas yang akan diamati secara intensif.
“Tiga area ini melibatkan banyak pihak seperti legislatif, eksekutif dan judikatif, serta pelaku bisnis,” kata Saut.