Curiga Mati Tak Wajar, Polisi di Kudus Bongkar Makam Ibu Muda
Abadikini.com, KUDUS – Polres Kudus membongkar makam di Makam Islam Mbah Gringsing, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu. Polisi melakukan pembongkaran makam seorang ibu muda yang kematiannya tidak wajar.
Makam yang dibongkar petugas adalah makam Dewi Murtosiyah (22) untuk dilakukan autopsi. Saat pembongkaran dan autopsi, ratusan warga memadati sekitar makam itu, Minggu (17/2/2019).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto menjelaskan, polisi melakukan pembongkaran makam korban untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.
“Dari pukul 08.00-10.00 WIB berlangsung bongkar kubur yang dilanjutkan dengan autopsi. Terkait dengan dugaan tindak pidana dalam rumah tangga yang terjadi pada 9 Februari 2019,” kata Rismanto didampingi Kapolsek Kaliwungu Iptu Asnawi usai bongkar kubur di lokasi kepada wartawan.
Menurutnya kejadian bermula ketika ada tindak kekerasan terhadap korban yang dilakukan suami Sugeng (38) warga Desa Lambangan Gang 9 RT 2/RW 2 Kecamatan Undaan, Kudus, di rumahnya pada 9 Februari 2019.
“Ini sudah berlalu 10 hari lalu. Polisi mengetahui tindak pidana ini baru diketahui 4 hari setelah kejadian. Diketahui ada informasi diduga korban mengalami luka di anggota tubuhnya,” beber dia.
Karena keluarga korban mencurigai itu maka mereka lapor ke polres. Polisi melakukan penyelidikan, ditemukan dari beberapa tenaga medis ada empat orang bidan desa dari Puskesmas Undaan yang melakukan pemeriksaan terhadap korban saat itu.
Menurutnya, dari pemeriksaan itu diduga ada luka lebam di leher, kepala dan di dadanya. Karena masih ada keterangan yang harus digali, kemudian suami dimintai keterangan hari Jumat (15/2/2019). Kepada polisi, suami tidak mengakui melakukan perbuatan. Kemudian dilihatkan beberapa foto setelah korban meninggal.
“Dan saya yakinkan kalau tidak mengaku, makam kita bongkar dan lihat secara bersama. Saat itu juga, suaminya menangis, kalau bisa makam jangan dibongkar,” bebernya.
Setelah itu dari pihak suami mengaku semua perbuatannya. Suami menjelaskan ke polisi, bahwa sore sebelum hari kejadian, terjadi cekcok sampai kepala korban terbentur tembok, hingga mengalami luka atau memar di sebelah kanan.
Esoknya, pagi pukul 05.00 WIB saat korban mau ke kamar mandi, menurut keterangan suami, korban didorongnya sampai terbentur kursi dadanya. Sehingga mengakibatkan korban tak sadarkan diri. Karena panik, suaminya mengambil selendang, diikatkan di bawah tangga.
Kemudian korban ditarik dan disandarkan di samping tembok. Dengan selendang itu, leher korban dililitkan. Setelah itu pukul 06.00 WIB pagi, suami teriak minta tolog. Akhirnya keluarga dan tetangga melihat ke rumah, dan melihat korban sudah dalam keadaan meninggal.
Rismanto melanjutkan, pukul 07.30 WIB, keluarga suami menghubungi bidan puskesmas dan datang empat bidan. Mereka melakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa secara luar, korban dibawa ke Kaliwungu ke rumah keluarga asalnya dan dimakamkan di Desa Kedungdowo. Dari keterangan saksi meyakini ada beberapa luka saat korban dimandikan. Beberapa kronologis awal dan hasil autopsi dari DVI Polda Jateng yang dipimpin AKBP dr Ratna Relawati spesialis forensik, dan dibantu tiga dokter spesialis dan lima orang co ass, menemukan beberapa luka.
“Di antaranya memar di dada sebelah kanan. Ini lukanya cukup luas, luka memar di anggota badan gerak atas akibat kekerasan benda tumpul, ada resapan darah di paru-paru kanan, akibat kekerasan benda tumpul, dan ada resapan darah di kulit kepala sebelah kanan, akibat kekerasan benda tumpul,” tambahnya.
“Penyebab kematian secara pasti satu minggu setelah hasil laborat selesai,” terang Rismanto.
Menurut dia, motif pelaku melakukan aksi karena murni ekonomi, tidak ada orang lain, atau dalam arti orang ketiga. Diketahui, suami ini sering jengkel karena korban habis melahirkan 29 Januari 2019, kerap menyuruhnya. Korban sebelumnya melahirkan bayi pertamanya secara operasi cesar di RS Mardi Rahayu Kudus.
“Suami sering merasa jengkel disuruh-suruh untuk ganti popok, untuk ambilkan sesuatu untuk bayinya. Karena jengkel inilah mereka sering cekcok. Itu dijadikan alasan kenapa pelaku melakukan penganiayaan. Jauh-jauh hari juga pelaku dan korban sering cekcok,” katanya.
“Tersangka diamankan polisi pada 9 Februari 2019. Hari Jumat langsung dilakukan pemeriksan dan langsung penahanan. Pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT ancaman 15 tahun. Pelaku spontan. Keluarg korban lapor Selasa dari keluarga ingin menarik karena tidak ada biaya.
Ditemui di pemakaman, anggota keluarga korban Solikin (55), menjelaskan, korban kerap mengeluh sakit. Namun enggan mengakui kalau itu perbuatan suami.
“Pernah tangan kanannya terlihat memar, saat saya pergoki lukanya, korban bilang jika lukanya bukan karena suaminya,” kata Solikin.
“Korban juga saat hidup hanya dapat jatah makan dari suami sedikit. Satu piring dimakan dengan anaknya (anak tiri 9 tahun dari suaminya yang juga mantan duda). Kalau anaknya sudah kenyang, baru dia (korban) makan sisanya,” ungkapnya mengenang korban.
Keluarga berharap agar polisi memberi hukuman setimpal kepada pelaku biar jera. “Harus dituntaskan hukumannya ke pelaku,” pungkasnya.