Kronologi Penangkapan Pemanah Kader Partai Bulan Bintang hingga Tewas
Abadikini.com, JAKARTA – Aparat Kepolisian berhasil menangkap empat terduga pelaku yang memanah kader Partai Bulan Bintang (PBB), Sudirman hingga tewas, di Kampung Borong Loe, Kabupaten Bantaeng, Makassar, Sulawesi Selatan.
Keempat terduga pelaku adalah Yusril (18), Muh Arif Wijaya (19), Irwan (19), dan Geri (20). Keempatnya ditangkap pada Rabu (12/3) malam, atau hanya beberapa jam setelah kejadian.
Saat hendak melakukan olah TKP di Kampung Borong Loe, Kecamatan, polisi terpaksa menembak kaki Muh Arif Wijaya dan Irwan karena mencoba melarikan diri.
“Pelaku tersebut pada saat menunjukkan TKP mencoba melarikan diri dan memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan sehingga anggota T4P melakukan tembakan ke arah kaki saudara Muh Arief Wijaya dan Irwan,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (15/3).
Dua pelaku yang ditembak mengalami luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Anwar Makkatutu untuk penanganan medis. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah 1 unit motor RX King merah, 2 buah mata busur dan 1 ketapel.
Sudirman, kader yang juga Ketua Pemenangan Pemilu PBB Bantaeng, Sulsel, tewas di RS Wahidin, Makassar, Kamis (14/3), setelah sehari sebelumnya dipanah ketika hendak memasang bendera PBB.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat itu Sudirman sedang bersepeda motor membawa bendera PBB untuk dipasang di Kabupaten Bantaeng. Di perjalanan dia diserang empat orang bersepeda motor.
“Salah seorang pengendara motor itu membidik Sudirman dengan busur panah sehingga menembus dada sebelah kirinya,” kata Yusril.
Yusril menduga ada motif politik di balik peristiwa ini. “Di Kabupaten Bantaeng, selama ini PBB kurang aktif. Namun empat tahun terakhir khususnya menjelang Pemilu 2019, PBB di sana mulai menguat. Faktor ini yang diduga menjadi pemicu pembunuhan atas almarhum Sudirman,” ucap Yusril.
Dugaan motif politik itu tak tercantum dalam laporan polisi nomor LP / 78 / III / 2019 / SULSEL/ RES BTG, 12 Maret 2018. Dalam laporan dibeberkan bahwa modus pembunuhan terkait penganiayaan di Kompleks Area SMA Negeri 3, Bantaeng.
Saat itu, terduga pelaku Muh Arif Wijaya, Irwan, Heri, dan Risal melakukan penganiayaan, lalu pergi menuju arah Pantai Marina Kecamatan Pa’jukukang.
Di daerah itu pelaku merasa curiga terhadap Sudirman yang berboncengan bersama dengan temannya di Kampung Borong Loe. Mereka mengira Sudirman adalah teman korban penganiayaan yang ingin balas dendam.
“Sehingga pelaku tersebut mengejar Sudirman dan melepaskan busur ke tubuh Sudirman dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Anwar Makkatutu, dan dirujuk ke ES Wahidin, Makassar. Namun nyawanya tak bisa tertolong lagi,” kata Dedi.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun enam bulan.