Tujuh Perusahaan Jadi Importir Bawang Putih
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memutuskan perusahaan yang akan melakukan impor bawang putih. Ada tujuh perusahaan yang ditetapkan sebagai importir dari delapan perusahaan yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan enggan membeberkan secara rinci berapa jatah impor yang didapatkan oleh masing-masing perusahaan. Namun sore hari ini keputusan importir sudah ditetapkan.
“Kelihatannya ada tujuh perusahaan, yang dapat disposisi itu untuk sementara. Berapa ton, berapa lagi, saya lupa tapi saya enggak tahu,” kata dia ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2019.
Dirinya menambahkan Kemendag akan menunggu para importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) untuk merealisasikan izin yang sudah ada. Periode izin ini, lanjut Oke, akan berlaku paling tidak selama enam bulan.
“Kan mereka dapat PI, tetapi intinya kita sudah meminta mereka untuk melaporkan kapan masuk dan melalui pelabunan mana. Jadi kita bisa lakukan next step-nya lah,” ungkap dia.
Sementara itu, Perum Bulog tidak menjadi salah satu importir yang ditugaskan untuk mengimpor bawang putih. Menurut dia pengajuan dilakukan di Kementerian Pertanian sedangkan Kemendag hanya mengeluarkan izin impornya.
Kemendag sebelumnya menolak Bulog sebagai importir bawang putih. Pasalnya sesuai Permentan Nomor 38 Tahun 2017, importir umum harus menanam lima persen dari kuota impor. Langkah ini dilakukan untuk memberdayakan petani.