Dirjen Hubud Tegaskan Akan Proses Hukum Pelaku Balon Udara Liar!
Abadikini.com, JAKARTA – Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, menegaskan akan menindak tegas pelaku balon udara liar. Ini dilakukan agar ada efek jera karena hal tersebut membahayakan keselamatan penerbangan.
Polana menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 421. Pasal ini menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana,” ujar Polana dalam keterangan resminya yang diterima detikcom dari Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Senin (10/6/2019).
Tindakan tegas ini, lajut Polana, diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui PM 40 tahun 2018. Menurutnya masyarakat seharusnya dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
“Sebab solusi sudah ada melalui PM 40, bahwa balon udara boleh dengan sejumlah ketentuan. Jadi pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya, tapi menyeleraskan budaya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. Nah kalau solusinya sudah diberikan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon secara bebas, ya maka penegakan hukum harus dijalankan,” tegas Polana.
Polana menyampaikan, pihaknya akan menurunkan PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Polri dan TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.
“Operasi di lapangan sudah dilakukan TNI dan Polri. Nanti kepolisian akan memproses hingga BAP, lalu PPNS akan menindaklanjutinya,” ucap Polana.
Diketahui, melalui PM 40 tahun 2018 pemerintah telah mengakomodir penggunaan balon udara sebagai budaya masyarakat dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut di antaranya adalah, ukuran balon maksimal diameter 4 meter dan tinggi 7 meter, tidak diterbangkan bebas namun harus ditambatkan dengan tali, dan juga harus izin kepada kepolisian, otoritas bandara dan pemerintah daerah.
Pengalihan Rute
Atas alasan keselamatan penerbangan, Polana menyetujui langkah Airnav Indonesia selaku pengelola navigasi penerbangan nasional untuk mengalihkan sementara penerbangan rute Jakarta-Surabaya (CGK-SUB) lebih ke arah utara Laut Jawa.
“Kami menyetujui pengalihan penerbangan rute Jakarta – Surabaya dengan melewati airways W-18 -ABILO -RUPKA- SBY atau apabila diperlukan W-18 -ABILO -RUPKA- KOLOT -SBY. Di lintasan tersebut dilaporkan aman dari adanya balon udara yang berukuran besar sehingga keselamatan penerbangan lebih terjamin dibanding melewati lintasan di sisi utara Pulau Jawa, ” ujar Polana.
Polana memaparkan, pengalihan lintasan rute tersebut sudah melalui kajian yang matang dan koordinasi yang baik antara Kantor Airnav Cabang JATSC, MATSC dan Surabaya. Namun demikian, Polana juga memaklumi jika lintasan tersebut agak lebih panjang sehingga membuat perjalanan sedikit lebih lama.
“Kami mohon maaf kepada penumpang dan maskapai karena waktu perjalanan sedikit lebih lama. Namun ini harus kami lakukan demi keselamatan penerbangan. Dalam dunia penerbangan, keselamatan adalah hal yang utama yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak baik regulator, operator dan masyarakat,” jelasnya.
Polana memastikan bahwa pengubahan lintasan rute tersebut bersifat sementara sampai lintasan penerbangan yang biasa digunakan kembali dinyatakan bebas dari bahaya balon udara berukuran besar.
“Semoga saja dalam waktu tidak terlalu lama semua bisa kembali normal seperti biasa,” lanjut Polana.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto menyatakan, pihaknya mengalihkan rute penerbangan karena banyaknya laporan pilot bertemu balon udara di ketinggian terbang pesawat.
“Memang, laporan pilot dari hari pertama Lebaran sampai saat ini terus menurun. Namun dengan alasan keselamatan, kami mengalihkan rute. Memang bagi maskapai dan penumpang ini merugikan karena jarak tempuh lebih jauh dan bahan bakar tentu lebih boros” jelas Novie.
AirNav, lanjut Novie, mendukung langkah tegas pemerintah untuk menindak tegas pelaku balon udara liar.
“Kami akan dukung langkah pemerintah ini, sebab kita juga sudah buat festival dan sosialisasi yang masif. Jadi kalau masih ada yang melanggar, ya memang sebaiknya diproses hukum. Bila diperlukan kami akan berikan data-data yang kami miliki,” tegasnya.
Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia sendiri telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat di Wonosobo, Ponorogo, Pekalongan, Batang hingga Trenggalek. Sosialisasi dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga anak-anak sekolah. Selain itu, koordinasi dengan Pemkab, Polres dan Kodim juga dilakukan untuk penegakan hukum.
Pada 12 Juni 2019 ini akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.