Janggal! Begini Pelaksanaan Teknis RUPLSB Bank Jatim
Abadikini.com, SURABAYA – Tahun 2019 ini salah satu BUMD Provinsi Jawa Timur menggelar agenda yang sangat penting yaitu RUPSLB yang dimana di dalamnya akan membahas kinerja perusahaan dan menentukan pimpinan yang baru dari perusahaan milik daerah tersebut.
Beberapa nama muncul dalam agenda RUPSLB kali ini, namun nama Hadi Santoso lah yang diputuskan menjadi Direktur Utama Bank Jatim dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di kantor pusat bank jatim di Surabaya.
Organisasi Himapindo (Himpunan Mahasiswa Pengusaha Muda Indonesia) merupakan salah satu organisasi mahasiswa yang mencetak kader pengusaha baru dengan cara membentuk anggotanya menjadi pemimpin perusahaan, oleh karena itu Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa (RUPSLB) menjadi salah satu agenda pembelajaran yang diamati oleh organisasi ini.
Himapindo mencoba untuk mengkaji proses yang dilakukan oleh Pemegang saham BUMD Bank Jatim ini, “Pemegang saham terbesar adalah pemimpin daerah Jawa Tiwur yaitu yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur ibu Khofifah Indar Parawansah.
Sehingga bisa dikatakan BUMD ini merupakan amanah rakyat yang dititipkan kepada Gubernur Jawa Timur apapun hasilnya masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada beliau,” tutur Eko Prasetyo selaku Wakil Ketua BPP Himapindo wilayah Jawa Timur saat ditemui di Surabaya. Rabu, (26/6/2019)
“Kami rasa agenda pemilihan pimpinan utama BUMD ini sudah mutlak menjadi keputusan RUPSLB yang dimana mereka menggunakan acuan peraturan pemerintah dan undang-undang yang dimana mengatur mekanisme secara detail,” tambah Eko.
Namun hasil diskusi yang dilakukan oleh rekan-rekan Himapindo merasa ada beberapa hal yang tidak sesuai mengenai penentuan Direksi yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam PP No.54 tahun 2017 dan penentuan Komisaris yang tidak berlandaskan Permendagri No.37 Tahun 2018.
Di kesempatan yang sama, M. Nurcholis selaku advokat mengatakan, dalam konteks hukum, aturan yang dibuat oleh pemerintah merupakan hal yang wajib digunakan sebagai rujukan yang sah dalam menetapkan hal-hal yang termuat dalam persoalan ini.
Peraturan pemerintah, Permendagri merupakan produk hukum yang sah apalagi diterbitkan oleh pemerintah, dimana digunakan sebagai acuan dasar untuk objek yang menjalankannya dan tidak boleh dijalankan tidak sesuai aturan yang ada.
“Perusahaan yang disebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ya tunduk dengan aturan BUMD, baru aturan yang lainnya, jika tidak ya bisa diproses secara hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil telaah teman-teman Himapindo Jatim, insyallah dalam minggu ini kita layangkan surat audiensi kepada Direktur Bank Jatim agar polemik hasil RUPSLB kemarin tak jadi simpang siur di kalangan masyarakat, ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk mengawal Jawa Timur.
“Jika tak ada respon, mungkin jalan terakhir perlu ‘mahasiswa power’ untuk menuntaskan ini,” tegas Billy Abu Ja’far selaku Sekjend BPW Himapindo Jatim.
Dalam hal ini, Himapindo mencoba mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas polemik ini dan apa yang terjadi sehingga ada beberapa poin-poin yang harus diklarifikasi oleh pihak terkait. (ari)