Kubu Prabowo Sadar tak Mungkin Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
Abadikini.com, JAKARTA – Kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak akan membawa persoalan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya sudah berpersepsi putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, ujar Hendarsam, kemungkinan besar pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum lain setelah putusan MK.
“Itu juga dalam rangka kami menghormati putusan MK sebagai putusan yang sakral. Kami taat putusan tersebut,” kata Hendarsam dalam diskusi “Peta Politik Pasca-Putusan MK” di Jakarta, Sabtu (29/6).
Mengutip dari JPNN, Dia mengatakan gugatan di MK merupakan langkah konstitusional terakhir. Menurut Hendarsam, tidak ada dasar hukum yang relevan untuk membawa persoalan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
“Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional bukan jalan yang tepat bagi kita mengajukan proses hukum selanjutnya,” paparnya.