BPS: Garis Kemiskinan pada Level Nasional adalah Rp1,99 Juta Per Rumah Tangga
Abadikini.com, JAKARTA – Batas garis kemiskinan di Indonesia kembali mengalami kenaikan. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa garis kemiskinan pada Maret 2019 sebesar Rp425.250 per kapita per bulan, naik sebesar 3,55 persen di banding September 2018 sebesar Rp410.670 dan naik sebesar 5,99 persen dibanding Maret 2018 sebesar Rp401.220.
Kepala BPS, Suhariyanto, menjabarkan jika rata rata satu rumah tangga di Indonesia memiliki 4,68 anggota keluarga, maka garis kemiskinan rata-rata secara nasional menjadi sebesar Rp1.990.170 per rumah tangga. Artinya, satu rumah tangga yang memiliki pendapatan di bawah itu masuk ke dalam kategori miskin.
“Jadi dengan anggota rumah tangga miskin itu anaknya antara 4 sampai 5 orang, garis kemiskinan pada level nasional adalah Rp1,99 juta per rumah tangga,” kata dia di kantornya di Jakarta, Senin (15/7/2019) dikutip dari VIVA.
“Jadi orang akan dikatagorikan miskin kalau pendapatannya di bawah Rp1,99 juta. Untuk mencari uang sebesar hampir Rp2 juta bukanlah sesuatu yang mudah, apalagi garis kemiskinan di tiap daerah berbeda,” tegas dia.
Lebih lanjut, dia menjabarkan, garis kemiskinan tertinggi terdapat di daerah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp637.260 per kapita per bulan. Atau dengan pendapatan per rumah tangganya sebesar Rp3.358.360 per bulan dengan jumlah anggota keluarga sebanyak empat sampai lima orang.
Sementara itu, garis kemiskinan terendah terdapat di daerah Nusa Tenggara Barat, yakni sebesar Rp384.880 per kapita per bulan. Jika satu keluarga di NTB terdapat empat sampai lima anggota keluarga maka garis kemiskinan per rumah tangganya adalah sebesar Rp1.578.008.
“Maka, salah satu PR yang perlu kita pikirkan ke depan adalah adanya disparitas yang tinggi antar provinsi, jadi kita perlu membuat kebijakan yang lebih spesifik dengan mempertimbangkan karakteristik di daerah masing-masing,” tuturnya.