Terbukti Terima Suap, Politisi PAN Sukiman Akhirnya Ditahan KPK
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman, tersangka suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sukiman ditahan pada Kamis petang, 1 Agustus 2019, setelah menjalani pemerikaan sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR itu ditahan di Rutan KPK yang berada di kantor KPK lama, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.
Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Sukiman tak banyak berkomentar mengenai proses hukum yang dijalaninya. Sukiman hanya berharap kasus yang menjeratnya dapat segera rampung.
“Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai,” kata Sukiman?.
KPK sebelumnya telah melakukan rekonstruksi perkara suap anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, di rumah dinas di Kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2019.
Diketahui, Sukiman telah dijerat KPK, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018, untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat peristiwa transaksi suap yang diduga melibatkan Sukiman. Selain itu, penyidikan juga membutuhkan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu.
Sukiman diduga menerima Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan. Uang itu diberikan untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.