Pemerintah dan Pelaku Usaha Dituding Penyebab Kebocoran Data
Abadikini.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut pemerintah dan pelaku usaha menjadi pelaku utama maraknya pelanggaran data pribadi di Indonesia. LBH mengatakan ketiadaan aturan perlindungan data pribadi menjadi akar utama dari maraknya pelanggaran data pribadi di Indonesia.
Pengacara LBH Jakarta, Jenny Sirait mengatakan ironisnya potensi pelanggaran data pribadi justru terkesan dilanggengkan oleh Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) dengan perusahaan swasta.
Melalui MoU itu, dua anak perusahaan PT Astra International, yaitu PT Federal International Finance dan (FIF) dan PT Astra Multi Finance (AM) bisa mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Kita bisa bilang bahwa pelakunya adalah negara. Karena tidak ada aturan terkait hal itu. Negara tahu ada masalah, tapi tidak segera mengatur dengan baik, tidak segera mengesahkkan aturannya, malah negara melanggengkan data pribadi itu secara sewenang-wenang,” kata Jenny di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019) seperti dilansir Abadikini dari CNN.
Lebih lanjut Jenny mengatakan pelaku kedua penyebab pelanggaran data pribadi adalah pelaku usaha. Pelaku usaha dalam mengakses data kependudukan dianggap tidak memenuhi beberapa prinsip dasar perlindungan data pribadi, yakni minimalisasi, legalitas, transparansi, serta akuntabilitas.
Pada saat proses perekaman data kependudukan, warga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa salah satu tujuan perekaman adalah terkait dengar Electronic Know Your Customers (E-KYC) dalam aktivitas perbankan, jasa keuangan, dan jasa lainnya.
Padahal seharusnya, sebagai pengendali dan prosesor data, mereka harus secara transparan dan rinci mengidentifikasi kewajibannya, sebagai bentuk akuntabilitas dalam perlindungan data pribadi.
Ketidakjelasan batasan tersebut mengakibatkan tidak adanya jaminan bahwa pihak yang mendapatkan akses tidak melakukan pengumpulan dan permrosesan lebih lanjut dari data-data kependudukan yang diaksesnya.
“Kita tidak tahu berapa pelaku usaha yang menampung data usaha kita dan kita tidak tahu apakah pengambilannya aman atau tidak dan itu dilanggengkan oleh negara,” kata Jenny.
“Gampangnya beberapa hari lalu, soal MoU negara dengan pelaku usaha, soal pengalihan data pribadi itu jadi bukti bahwa negara dan pelaku usaha jadi pelaku,” lanjutnya.