Babak Baru E-KTP, KPK Periksa Khatibul Umam dan Wa Ode Nurhayati
Abadikini.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua anggota DPR RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dua anggota DPR tersebut ialah Khatibul Umam Wiranu dan Wa Ode Nurhayati.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa guna menelusuri aliran korupsi e-KTP untuk sejumlah anggota DPR. Diduga, banyak anggota DPR RI yang kecipratan uang panas proyek e-KTP.
“Dari dua saksi anggota DPR RI, penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana yang terkait perkara e-KTP,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Awalnya, KPK memanggil satu anggota DPR lainnya yakni Teguh Juwarno sebagai saksi dalam pengusutan perkara ini. Namun, Teguh mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaannya hari ini.
Selain anggota DPR, penyidik memeriksa saksi dari unsur lainnya yakni notaris Amelia Kasih. Pemeriksaan terhadap Amelia Kasih untuk menelusuri perusahaan milik keluarga mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam proyek e-KTP.
“Dari saksi notaris, penyidik menalami keterangan saksi terkait perusahaan milik keluarga Setya Novanto,” ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut, yaitu mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Ke-10 tersangka tersebut di antaranya Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.