RUU KUHP Ancam Sangsi Berat Bagi Seks Bebas, Pria Hidung Belang hingga Kumpul Kebo
Abadikini.com, JAKARTA – RUU KUHP mengkriminalisasi kejahatan-kejahatan yang dinilai bernuansa ke-Indonesia-an. Kejahatan tersebut tidak diatur dalam KUHP dari Belanda yang mengusung prinsip individualisme dan seks bebas.
Berdasarkan draft RUU KUHP yang baru terdapat sejumlah pasal yang meluaskan makna zina. Salah satu yang diatur adalah hubungan seks tanpa pernikahan, seperti dikutip Abadikini dari laman Detikcom, Rabu (28/8/2019), Pasal 417 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Nah, bagi pria hidung belang juga bisa dipenjara. Tidak tanggung-tanggung, ancamannya 4 tahun penjara. Pasal 418 ayat 1 berbunyi:
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Hukuman akan diperberat apabila akibat perbuatan pria hidung belang itu mengakibatkan korban hamil. Hal baru lainnya yaitu perkawinan sedarah akan dihukum maksimal 12 tahun penjara. Pasal 420 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.