Aliran Uang Gratifikasi Rp2,5 Miliar Bupati Kudus, Mulai dari Bayar Utang Pilkada hingga Beli Mobil

Abadikini.com, SEMARANG – Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil yang belum genap satu tahun menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut sudah menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum Helmi Syarief dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019).

Dalam uraiannya, kata Helmi, gratifikasi tersebut diterima terdakwa M.Tamzil selama periode September 2018 hingga Juli 2019.

Gratifikasi pertama, diterima Tamzil sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada September 2018.

M.Tamzil menyampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiantoko jika dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi.

Atas permintaan Tamzil itu, Heru Subiantoko kemudian menghubungi sejumlah rekanan yang melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Kudus.

“Heru Subiantoko kemudian menyerahkan Rp900 juta kepada terdakwa M.Tamzil dalam beberapa tahap,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.

Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa membayar utang saat mengikuti pilkada sebesar Rp850 juta, sementara Rp50 juta sisanya digunakan untuk membayar uang pembelian mobil.

Terdakwa Tamzil juga menyampaikan perihal kebutuhan uang untuk kebutuhan pribadinya kepada Sekda Kudus Samani Intakoris.

Sekda Kudus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo.

Joko Susilo yang menghubungi sejumlah rekanan kemudian menyerahkan uang kepada Tamzil sebesar Rp500 juta.

Dalam uraiannya, jaksa juga menyebut Tamzil menerima gratifikasi dari staf khusus bupati Agoes Soeranto, serta para pegawai Pemerintah Kabupaten Kudus yang dilantik dalam jabatan barunya.

Menurut jaksa, uang yang diterima M.Tamzil yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Kudus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga batas waktu yang ditentukan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber Berita
Bisnis.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888