Lippo Group Tersangkut Kasus Rekayasa Perkara yang Libatkan Sekretaris MA?
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung atau MA, Nurhadi sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai Rp 50 juta yang diserahkan perantara suap Doddy Aryanto Supeno kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Kasus ini juga menjerat Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Setelah ditetapkan masuk daftar pencarian orang, Eddy menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober 2019.
Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 2 Mei 2016, dalam empat penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan sejumlah dokumen yang menjadi petunjuk adanya dugaan permainan mafia kasus dalam puluhan perkara di Mahkamah Agung yang ditengarai melibatkan Nurhadi. Menurut pimpinan komisi antikorupsi, dari banyak perkara itu, beberapa di antaranya diduga terkait dengan Grup Lippo.
Salah satunya adalah PT Across Asia Limited melawan PT First Media, anak usaha Lippo Group. Across merupakan pemegang saham mayoritas First Media. Pada Agustus 2012, First Media mengajukan gugatan arbitrase terhadap Across, yang dianggap wanprestasi. Kemudian Across dinyatakan harus membayar US$ 46,7 juta kepada First Media.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan Across sehingga perusahaan ini berada dalam keadaan pailit. Belakangan, pada 3 Maret lalu, Across mendaftarkan upaya PK dengan argumen identitas perusahaan berasal dari Kepulauan Cayman di Karibia, yang masuk ke Inggris Raya, sehingga tidak bisa dipailitkan di Pengadilan Niaga Indonesia.
Diduga uang suap digelontorkan supaya muncul peringatan dari pengadilan alias aanmaning agar Across segera membayar ke First Media. Jika eksekusi ini dilakukan, permohonan PK yang diajukan Across akan otomatis gugur. Komisaris First Media
Dalam beberapa kesempatan, Nurhadi bolak-balik membantah terkait dengan suap ini. “Saya merasa sudah dikondisikan dan difitnah luar biasa. Terlalu sering nama saya dicatut dan dijual,” kata Nurhadi, yang mundur dari posisi Sekretaris MA sejak 1 Agustus lalu.
Nurhadi juga membantah uang yang disita dari rumahnya terkait dengan pengurusan perkara Lippo Group. Dia mengatakan uang itu sebagian berasal dari uang dinas dan sebagian lainnya hasil jual-beli sarang burung walet.
Direktur Lippo Group Danang Kemayan Jati mengatakan rumor di kalangan tertentu yang mengaitkan Lippo dengan kasus operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tidak benar dan tidak didukung bukti nyata. “Kami imbau semua pihak menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang sehingga kasus ini terang-benderang,” kata Danang. Ia juga menyatakan Eddy Sindoro sudah keluar dari Lippo sejak lama.