Aliansi Nelayan Indonesia Usul Ukuran Kapal di ZEE Minimal 200 GT
Abadikini.com, JAKARTA – Aliansi NelayanIndonesia (ANNI) mengusulkan pemerintah mematok batas ukuran kapal tangkap ikan yang masuk ke area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia minimal 200 GT dari sebelumnya yang maksimal hanya 150 GT. Ini termasuk kapal yang masuk Perairan Natuna bagian utara.
Ketua Umum ANNI Riyono menyatakan nelayan tak bisa menggunakan kapal berukuran kecil ke wilayah ZEE Indonesia, tanpa terkecuali di dekat Perairan Natuna. Sebab, ombak di kawasan itu terbilang tinggi.
“Faktanya memang di ZEE Indonesia itu butuh kapal besar, kalau kapal 100 GT ke atas itu butuh anggaran besar. Ini memang untuk nelayan besar,” ucap Riyono kepada CNNIndonesia yang dilansir Abadikini, Kamis (16/1/2020).
Saat ini, aturan terkait penggunaan kapal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan. Kapal tangkap yang boleh digunakan maksimal berukuran 150 GT dan kapal angkut 200 GT.
Karenanya, ia mendukung apabila pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi kebijakan batasan ukuran kapal ikan. Menurutnya, perubahan kebijakan ini tak akan mengganggu nelayan kecil.
“Kami ikut kaji aturan itu. Kami usulkan bahkan 200 GT untuk kapal-kapal yang beroperasi di ZEE Indonesia. Jangan 150 GT lagi, tapi 200 GT,” ujarnya.
Kendati wilayah ZEE Indonesia kemungkinan besar hanya bisa dieksplorasi oleh nelayan besar, tetapi tetap akan berpengaruh pada kemajuan industri perikanan di dalam negeri. Ujung-ujungnya, nelayan kecil juga akan mendapatkan keuntungan.
“Nelayan itu kan dari kecil sampai besar. Ini untuk industri perikanan Indonesia, harus dikawal. Kalau industri perikanan maju, kan nelayan kecil juga untung,” jelas Riyono.
Dia bilang aturan batasan penggunaan kapal ikan juga harus direvisi agar tak ada lagi kapal asing yang masuk ke wilayah ZEE Indonesia, seperti di Perairan Natuna. Apabila kapal tangkap di atas 150 GT bisa masuk ke wilayah ZEE Indonesia, maka akan banyak nelayan lokal yang mengambil ikan di kawasan itu.
Sebelumnya, hal yang sama disampaikan oleh Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Purbaya Yudhi Sadewa mengenai sulitnya nelayan lokal masuk ke Perairan Natuna bagian Utara lantaran pembatasan ukuran kapal ikan.
Dengan aturan itu, asing melihat wilayah Perairan Natuna Utara seperti tak berpenghuni. Dengan begitu, mereka merasa leluasa mengambil ikan di sana.
Jika kondisinya tak berubah, sambung Purbaya, bisa-bisa Perairan Natuna Utara diklaim oleh asing. Pendapat dunia mengenai kawasan itu bisa jadi berubah, padahal perairan tersebut jelas menjadi hak Indonesia.
“Ini harus dicermati, kalau dibiarkan nanti persepsi dunia berubah. Ini soal kedaulatan Indonesia di sana,” katanya.
Sementara itu, Susi membantah opini yang menyebut tak ada nelayan di perairan Natuna. Menurutnya, terdapat nelayan lokal di wilayah tersebut yang menggunakan kapal berukuran 150 GT.
“Siapa bilang Natuna kosong dari nelayan. Ini narasi semua orang itu seolah-olah Natuna kosong,” ucap Susi.
Baru-baru ini polemik masuknya kapal China ke Perairan Natuna Utara kembali menjadi perbincangan di publik. China diduga melanggar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh coast guard atau RRT di perairan Natuna.
Indonesia menegaskan tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.