Saat KPK Melempem Tak Berkutik, Tim Hukum PDIP: Kalau Geledah, Mau Sita Apa?
Abadikini.com, JAKARTA — Tim hukum DPP PDIP mempersoalkan kembali upaya penggeledahan KPK di kantor DPP PDIP terkait dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku. Tim hukum DPP PDIP mempertanyakan, jika KPK menggeledah DPP PDIP, alat kejahatan apa yang ingin disita?
“Kemudian ada satu lagi yang saya kira kita musti lihat kalau kita bicara tentang penyitaan ke ujung dari penggeledahan itu adalah penyitaan. Nah yang jadi persoalan selama ini adalah penyitaan itu kalau menurut ketentuan UU kita, harus dilakukan terhadap barang atau alat yang diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan untuk melakukan kejahatan dan terkait kejahatan,” kata anggota tim hukum PDIP Maqdir Ismail, dalam diskusi ‘Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?’, di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (19/1/2020).
“Problemnya adalah kalau andaikata ada yang melakukan penyitaan di kantor DPP PDIP, apa yang bisa kita sebut atau terkait disebut kejahatan?” sambungnya.
Menurut Maqdir, jika KPK ingin menyita surat terkait kasus Wahyu Setiawan, surat tersebut sudah lama dikirim. Bila yang ingin disita adalah uang, uang juga telah disita oleh penyidik KPK.
“Kalau andaikata surat menyurat itu sudah dikirim jauh hari, kemudian kalau itu menyangkut uang, uang itu sudah disita oleh penyidik,” ujar Maqdir.
Dari hal tersebut, menurut Maqdir, soal penyitaan menjadi hal pokok bagi penegakan hukum. Utamanya, ucap Maqdir, bagi para penyidik KPK.
“Saya kira ini hal yang pokok menurut saya perlu catatan penting kita dalam urusan penegakan hukum, terutama yang dilakukan oleh teman-teman di KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK. Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1/2020). Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu dan setelah keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.
“Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS (Wahyu Setiawan),” kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, lewat pesan singkat, Jumat (17/1/2020).