Grab Siap Sesuaikan Tarif Baru Merujuk kepada Kebijakan Kementerian Perhubungan
Abadikini.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan skema baru tarif ojek online (online). Dalam waktu dekat dipastikan tarif ojek daring tersebut akan mengalami kenaikan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui perihal wacana kenaikan tarif tersebut. Meski begitu, pihaknya sedang menunggu koordinasi lebih lanjut dari pihak regulator.
“Kami telah mendengar wacana tersebut dan saat ini kami masih menunggu koordinasi resmi dengan Kementerian Perhubungan sebagaimana sebelumnya biasa dilakukan untuk kebijakan pemerintah terkait ojek online,” kata dia, seperti dikutip dari Merdeka.com, Senin (20/1/2020).
Dia menjelaskan, pihak perusahaan memahami beberapa faktor baru yang menjadi pertimbangan regulator untuk menaikkan tarif ojek online.
“Kami percaya Pemerintah mengerti mengenai berbagai variabel tersebut dan menjadikannya bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi semua aktor yang terlibat di dalam ekosistem bisnis transportasi online ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihak Grab sendiri akan selalu patuh pada aturan pemerintah. Namun, dia berharap setiap kebijakan tersebut tidak memberatkan salah satu pihak.
“Grab senantiasa menghormati dan siap menaati setiap aturan pemerintah yang berlaku. Kami harap kebijakan pemerintah ke depannya dapat tetap memberikan dampak positif kepada seluruh pemangku kepentingan baik itu mitra pengemudi maupun pelanggan di Indonesia,” tutupnya.
Disesuaikan 2 Minggu Lagi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut bahwa dalam waktu dua minggu ke depan akan ada penyesuaian tarif dari transportasi online (ojek online). Dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan mengajak diskusi dari pihak penyedia aplikasi dan mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif tersebut.
“Mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan, ya kalau mau adil ya sekitar satu bulan,” kata Menhub Budi dikutip dari Antara, Ahad (19/1/2020).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif transportasi online. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan,” katanya.
Seperti diketahui, tarif ojol untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp1.850 – Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000 – 10.000. Sedangkan Zona II (Jabodetabek) mulai Rp2.000 – Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000 – Rp10.000. Kemudian untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp2.100 – Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000 – 10.000.