Dewas TVRI Dikecam Karyawan, Proses Seleksi Dirut Pengganti Helmy Yahya Terus Berjalan

Abadikini.com, JAKARTA – Sejumlah karyawan menyayangkan sikap Dewan Pengawas TVRI yang terus melakukan proses seleksi pengganti antarwaktu (PAW) Direktur Utama (Dirut) menggantikan Helmy Yahya.

Presidium komite penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan Dewas TVRl telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses rekruitmen ini.

“Sebab Dewas berpegang pada PP Nomor 13 tahun 2005 tanpa melalui kajian logis terlebih dahulu. Sementara Komisi l DPR saat ini sedang melakukan proses politik terhadap kisruh TVRI,” ujar Agil dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Sehingga, menurutnya Dewas tidak mengindahkan tatanan proses yang ada.

“Kondisi ini akam membawa dampak buruk bagi proses ini ke depan” lanjut Agil.

Senada dengan Agil, karyawan TVRI Sulawesi Selatan Lucky Sopacua menilai Dewas tidak mengindahkan proses politik di DPR.

Dia menyebut Dewas bertindak sewenang-wenang tanpa memikirkan nasib karyawan TVRI di seluruh tanah air.

Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Dewas TVRI.

Sementara itu, menurut penyiar senior TVRI Imam Priyono, wewenang yang dimiliki Dewas tidak semestinya dipergunakan secara sewenang-wenang.

“Pemberhentian Helmy Yahya dengan proses yang sangat tidak memadai menujukkan kentalnya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Dewas TVRI. Sikap dan kesewenang-wenangan Dewas ini dikhawatirkan akan berujung buruk pada perjalanan TVRI kedepan, dan yang paling terimbas adalah karyawan,” ujar Imam dalam keterangan tertulisnya.

Adapun Dewas TVRI telah mencatat 30 nama calon Dirut pengganti antar waktu Helmy Yahya.

Nama-nama ini berdasarkan pendaftaran calon Dirut yang dibuka sejak 3-12 Februari 2020.

Dalam proses pendaftaran ini terdapat sejumlah figur ternama yang mendaftar, antara lain artis dan pengacara Gusti Randa, sutradara Imam Brotoseno, hingga Dirut Metro TV Suryopratomo.

Diberitakan, Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Januari 2020.

Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewan Pengawas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.

Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewan Pengawas TVRI.

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor