Pengacara Hotman Paris Temui Ibu Kandung Balita Korban Perdagangan Organ
Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris menyoroti kasus kematian balita tanpa kepala berinisial YS yang terjadi di Samarinda.
Hal ini setelah ibu kandung korban mendatangi Hotman Paris untuk mengadukan kasus kematian anaknya yang dianggap janggal.
Sebab, jasad balita berusia 4 tahun itu ditemukan dalam kondisi tidak utuh.
“Anaknya masih umur 4 tahun sekolah PAUD tiba-tiba ditemukan jasadnya dalam keadaan seluruh organ tubuhnya hilang,” kata Hotman Paris.
Seperti diketahui, jasad balita berinisial YF ini memang ditemukan dalam kondisi tanpa kepala setelah dinyatakan hilang saat dititipkan orangtuanya ke PAUD di daerah Samarinda.
Jasad YF baru ditemukan setelah sekitar dua pekan hilang dari PAUD.
YF diduga menjadi korban pembunuhan sadis hingga organ tubuhnya sebagian hilang.
Bahkan, YF diduga menjadi korban perdagangan organ tubuh manusia hingga mayatnya ditemukan dalam kondisi tidak utuh.
Hal ini diungkap Hotman Paris dalam video postingannya instagram @hotmanparisofficial tanggal 15 Februari 2020.
“Jadi sampai sekarang belum ditemukan siapa pelaku pembunuhannya,” kata Hotman Paris menambahkan.
Hotman Paris menyebut, balita YF diduga menjadi korban jual beli organ tubuh manusia.
Sebab, mayat balita berusia 4 tahun itu saat ditemukan banyak organ tubuhnya yang hilang jadi jasadnya.
Dalam video postingan yang lain juga Hotman Paris menujukan tulisan terkait kondisi jenazah YF.
Disana tertulis diantranya bagian kepala korban hilang,s eluruh organ tubuh bagian depan hilang, bagian kaki kanan hilang serta sejumlah organ tubuh lainnya yang juga hilang.
“Kemungkinan besar ada dugaan jual beli organ tubuh, jadi sengaja anak ini dibunuh untuk mengambil organ tubuhnya untuk di jual,” kata Hotman Paris.
Hotman Paris pun meminta kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian setempat khusunya Bapak Kapolda Kaltim, Kapolres Samarinda, Kapolsek Samarinda Ullu.
Ibu Korban Menagis Histeris
Disisi lain, ibu kandung Korban terus menangis saat Hotman Paris membeberkan dugaan penyebab kematian YF.
Kasus kematian balita tanpa kepala berinisial YF di Samarinda hingga kini masih menyisakan misteri.
YF merupakan anak dari pasangan Bambang Sulistyo (34) dan Melisari (30).
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus kematian balita tanpa kepala di Kalimantan Timur.
Penetapan tersangka yang dilakukan polisi ini setelah melakukan proses cukup panjang sejak pertamakali jasad koban ditemukan pada tanggal 8 Desember 2019 lalu.
Namun, penetapan tersangka kepada dua orang guru PAUD ini bukan karena kasus pidana pembunuhan.
Melainkan karena kelalaian yang mengakibatkan YF meninggal dunia.
“Sampai saat ini kasus kematian anak saya cuma kasus kelalaian,” ungkap ibunda YF, Melisari sambil menangis.
Ia curiga, jika kematian anak lelakinya tersebut bukan karena kelalaian saja.
Namun, diduga karena di bunuh dan sisa tubunya dibuang ke pinggiran sungai dekat rumah warga yang berlokasi di Jalan P Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu.
Cerita Melisa ini diposting oleh akun istagram @hotmanparisofficial pada Sabtu kemarin dengan judul caption: Subuh di kopi joni 15 feb 2020.
“Saya minta tolong bang hotman, saya minta keadilan buat anak saya bang,” kata Melisari sambil tak henti menangis di depan Hotman Paris.
Menurut Melisari, YF merupakan anak lelaki satu-satunya yang ia punya.
Air mata ibunda YF pun semakin tak terbendung ketika mengingat anak kondisi jenazah anak lelakinya tersebut.
“Ini anak lelaki saya satu-satunya,” kata ibunda YF sambil terus memegang foto anaknya yang sudah meninggal dunia.
Menurutnya, ia menitikan YS di PUAD untuk sekolah serta bersosialisi dengan teman sebayanya.
“Anak saya hilang dan ditemukan sudah meninggal dunia,” kata wanita berkerudung coklat itu.
Hotman Paris berharap kasus ini menjadi perhatian aparat berwenang di daerah setempat.
“Mohon jadi perhatian Polsek Samarinda Ulu dan juga Kapolres Samarinda,” katanya Hotman Paris
Diduga Penyebab Kematian Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, TS dan ML tidak melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhdap korban.
Meski demikian, TS dan ML ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dalam kasus mayat balita tanpa kepala.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Ridwan mengatakan TS dan ML dikenalan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD,” ungkap Ridwan dikutip dari Kompas.com.