Ponsel BM, IMEI Ilegal atau Hasil Curian Akan Diblokir Akses Jaringan karena Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai melakukan uji coba skema pemblokiran ponsel BM atau IMEI ilegal.

Uji coba ini akan dilakukan hari ini 17 Februari 2020 dan besok 18 Februari 2020.

Menurut Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kemkominfo, Nur Akbar Said, Dalam uji coba ini, ada dua skema yang akan dipakai, yakni blacklist dan whitelist.

Untuk blacklist, ponsel BM atau ilegal akan mendapat notifikasi perangkat tersebut ilegal, sedangkan mekanisme whitelist membuat ponsel yang sejak awal terdeteksi BM tidak mendapat sinyal.

“Uji coba ini dilakukan untuk memilih skema yang akan dipakai untuk pengendalian IMEI,” tuturnya saat dihubungi via pesan singkat oleh tim dari Tekno Liputan6.com.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana, juga mengatakan uji coba pemblokiran ponsel BM ini diterapkan dalam sejumlah kasus studi.

“Teknisnya adalah dengan menerapkan berbagai use case, misalnya traveller dari luar negeri, termasuk penanganan IMEI duplikat/clonning, dan lain-lain,” ungkap Hadiyana.

Efektifkah?

Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor