Heboh Mayat Bayi Hasil Incest Dibuang, Orang Tua Sempat Curiga Perilaku Kedua Anaknya
Abadikini.com, PASAMAN – Polisi masih terus mengembangkan kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang diduga hasil hubungan sedarah alias incest di wilayah Pasaman, Sumatera Barat. Berdasarkan pengakuan tersangka S (18), bayi laki-laki yang dikandungnya dan dibuang itu ialah hasil hubungan terlarang dengan adik kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun.
Hubungan tersebut dimulai sekitar pertengahan 2019 silam. Seiring berjalannya waktu, hubungan kakak-adik ini terus berlanjut hingga siswi SMK itu hamil.
Pada 14 Februari 2020 lalu, S tiba-tiba mengeluh sakit perut. Ia merasa seperti hendak buang air besar. Ia pun pergi ke kolam dekat rumahnya. Nyatanya yang keluar adalah sesosok bayi laki-laki.
“Pelaku yang panik mencoba untuk bangkit dan melihat anak tersebut. Diduganya anak yang baru lahir itu sudah meninggal. Lalu, pelaku membuangnya ke parit yang tidak jauh dari lokasi dan ditemukan warga sudah membusuk, Minggu 16 Februari 2020,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, dikutip dari laman Harian Singgalang, Rabu (19/2/2020).
Lazuardi menjelaskan, sebelum kasus ini terungkap, ibu mereka rupanya sudah curiga atas tindakan kedua anaknya tersebut, terutama terhadap S.
“Ibu pelaku sebelumnya sudah mempertanyakan kejanggalan yang ia lihat atas pelaku S dan adiknya. Namun, keduanya menutupi dan berbohong,” ujarnya.
Di sisi lain, S berasal dari keluarga yang serba pas-pasan. Dia tinggal bersama sang ibu dan ketiga adiknya. Kondisi rumahnya pun kata Lazuardi, sangat memprihatinkan.
“Diduga kuat, pelaku dan adiknya tidak mengetahui akibat atas tindakan mereka. Ini kami simpulkan melihat situasi keluarga mereka yang pra sejahtera. Ditambah, ayah mereka sudah pisah dengan sang ibu sejak 10 tahun silam. Ibu sibuk pula ke sawah atau ladang, pergi pagi pulang sore,” jelasnya.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4, UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.