Jadi Saksi di Sidang Tipikor, Pegawai Kemenpora Ini Cerita Antar Rp 2 M ke Kantor Arsitek untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi
Abadikini.com, JAKARTA – Pegawai Deputi IV Kemenpora, Alverino Kurnia mengaku pernah diperintah Lina Nurhasanah mengantarkan uang Rp 2 miliar ke kantor Arsitek. Ketika itu, Lina Nurhasanah menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA).
“Ibu Lina bilang uang ini kirim ke alamat ini, bertemu dengan ibu Intan,” kata Alverino saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020), seperti dikutip dari detikcom.
Alverino mengatakan membawa uang Rp 2 miliar itu dengan dibungkus kardus cokelat. Uang tersebut diminta Miftahul Ulum sebagai Asisten Pribadi Menpora kepada Lina Nurhasanah.
“Iya Pak Ulum, Bu Lina ceritanya Pak Ulum,” ujar dia.
Dalam kuitansi pembayaran, menurut Alverino tertulis pembangunan rumah menteri Menpora yang dijabat oleh Imam Nahrawi saat itu. Uang pembayaran itu berasal dari anggaran Satlak Prima.
“Yang saya tahu dari Ibu Lina untuk rumah pak menteri,” jelas dia.
Dalam surat dakwaan Ulum, eks Asisten Pribadi Menpora itu didakwa menerima menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama Imam Nahrawi. Sebagian di antaranya yaitu sekitar Rp 2 miliar disebut dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode tahun 2015-2016 yang digunakan untuk membayar desain rumah milik Imam Nahrawi.
Atas tanggapan itu, Ulum membenarkan uang Rp 2 miliar yang diterangkan oleh Alverino. Akan tetapi Ulum meminta jaksa menghadirkan kembali Lina dan Alverino bersaksi dalam persidangan untuk dikonfrontasi.
“Tanggapan saya uang Rp 2 miliar saya benarkan, akan tetapi pak jaksa dan yang mulia akan faktual suatu saat dihadirkan kembali saksi bu Lina bersama Pak Rino. Kami memohon yang mulia dan pak jaksa,” kata Ulum.
Tujuan Lina dan Alverino menjadi saksi kembali dalam persidangan lanjutan, menurut Ulum untuk menjelaskan asal usul uang tersebut. Ketika itu, Lina disebut pernah memberikan hadiah untuk Imam, namun langsung ditolak.
“Untuk terkait 2 miliar, dari mana uang itu, bagaimana prosesnya, waktu itu adalah Bu Lina memberikan hadiah saya konfirmasi kepada pak menteri, pak menteri menolak. Atas inisiatif saya, saya bawa ke bu Lina, ini akan jelaskan nanti,” tutur Ulum.
Sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.