Akad Nikah Diizinkan, Asal yang Hadir Kurang dari 10 Orang
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan adanya prosesi akad nikah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Asalkan jumlah orang yang hadir di prosesi tersebut tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat yang dilihat, Jumat (20/3/2020). Dalam proses akad nikah tidak dihadiri lebih dari 10 orang, baik yang di KUA ataupun di luar KUA.
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah diharapkan menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu. Kemudian petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan ketika ijab kabul.
Berikut bunyi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 pada layanan akad nikah:
a. Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di KUA:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker, dan’
3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul;
b. Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA:
1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat;
2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;
3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker, dan’
4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul;
Lebih lanjut, Kemenag juga meniadakan layanan administrasi yang berpotensi menjalin kontak dekat. Namun pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah tetap berjalan.
“Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti: bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya,” tulis surat edaran tersebut.