Hanya dengan Imbalan Rp2 Juta, Pria Asal Jombang Berikan Layanan Threesome Bersama Istrinya
Abadikini.com, SURABAYA – Pria asal Jombang berinisial MJNT, 29 tahun, tega menjual istri sahnya untuk menyalurkan hasrat seks dengan melakukan threesome. Kejadian tersebut sudah dilakukan tersangka sejak 2016 lalu, bahkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini ia masih berani melakukan hal tersebut.
Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Lintar Mahardono mengatakan MJNT ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mojokerto. Tersangka ditangkap saat melakukan threesome di kamar hotel.
“Tersangka (MJNT) mengadakan dan menawarkan untuk hubungan seks threesome (2 laki-laki dan 1 perempuan) untuk mendapatkan keuntungan. Ia pun ditangkap saat berhubungan dengan di sebuah kamar di hotel Mojokerto,” kata Lintar saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis, (2/4/2020).
Dengan menjual istrinya untuk melakukan threesome, MJNT menatok harga Rp 2 juta untuk sekali main. Lintar mengungkapkan MJNT sudah menjalankan hal tersebut sejak 2016 lalu.
“Jadi di buku nikahnya, MJNT sudah menikah sejak 2015. Lalu dia mengaku menjalankan aksinya sejak 2016 untuk meraih keuntungan lebih,” imbuh dia.
Sementara itu, menurutt Lintar, tersangka tak menjual istrinya dengan sistem online. Tapi janjian lewat chating di sebuah aplikasi dan dilakukan bersama teman-teman dekatnya.
“Tidak melakukan lewat online, tapi pakai chatting dengan media,” ujar dia.
Lintar juga menjelaskan sebelum melakukan hubungan seks threesome, tersangka merekam video hubungan seks istri dengan rekannya. Tujuannya untuk memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya.
“Nah, setelah merekam tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome,” tambah Lintar.
Lintar mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, MJNT telah melakukan threesome sebanyak 5 kali. Hubungan seks itupun dilakukan dengan lokasi dan daerah yang berbeda dan yang terakhir mengadakan kegiatan seksual di kamar hotel di Mojokerto.
“Ya, terakhir dilakukan di Mojokerto, dan kita tangkap pada 26 Maret lalu,” ucap Lintar.
Atas perbuatannya tersebut, MJNT dinyatakan dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan orang lain. Maka ia pun dikenakan dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.