Sejumlah Pemda Ugal-ugalan, DPD Akan Jembatani Komunikasi Pusat dan Daerah
Abadikini.com, JAKARTA – DPD RI angkat bicara soal adanya sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak patuh alias ugal-ugalan dengan instruksi Pemerintah Pusat terkait penanganan pandemi covid-19.
Seperti kebijakan Pemerintah Pusat meliburkan sekolah, ternyata ada sebagian pemerintah daerah yang tiodak ikut melaksanakan kebijakan itu.
Seperti diketahui media sosial dihebohkan oleh video viral Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Ridho Yahya yang mengatakan tak akan meliburkan sekolah dan PNS di masa wabah COVID-19.
Dalam video viral berdurasi 2,33 menit itu terlihat Ridho diwawancarai oleh wartawan. Saat disinggung rencana meliburkan anak sekolah dan PNS, Ridho memberi jawaban cukup mencengangkan.
“Aku tanya sekarang, dengan libur, apakah libur sekolah penyakit tidak ada? Penyakit Corona tak ada? Coba apa ada penelitian, libur anak sekolah penyakit ini berkurang, Corona berkurang,” kata Ridho.
Selain itu ada juga Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak dan Walikota Sorong Lambert Jitmau, yang tetap mempertahankan sikap mereka untuk memberlakukan lockdown di daerah yang dipimpin. Padahal, Pemerintah pusat yakni Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dan keputusan Presiden Jokowi dengan jelas melarang kepada kepala daerah untuk me-lockdown atau karantina wilayah di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Terkait hal itu, DPD RI pun siap menjembatani dan akan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar tidak terus menerus terjadi perbedaan kebijakan yang dapat menghambat upaya penanganan pandemik Covid-19.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono kepada wartawan, Selasa (07/04/2020) di Jakarta.
“Kita siap menjadi mediator komunikasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Nono.
Lebih lanjut Nono mengatakan, DPD RI juga menyambut baik persetujuan pemerintah pusat atas permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI setelah memenuhi beberapa persyaratan, seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan hidup masyarakat.
“Bagi daerah-daerah yang telah menutup daerahnya seperti Provinsi Papua, Papua Barat dan Kota Tegal serta daerah yang tidak menerapkan pembatasan sosial seperti Kabupaten Prabumulih, kami mendorong agar seluruh pemerintah daerah mematuhi mekanisme penetapan PSBB serta aturan perundang-undangan yang terkait,” tegasnya.
DPD RI lanjut Nono Sampono, juga mendorong pemerintah pusat dapat bersikap tegas sesuai kewenangannya dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemik Covid-19 sebagaimana diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.