Galih Ginanjar Dihukum Paling Berat Kasus Ikan Asin
Abadikini.com, JAKARTA – Terdakwa kasus Ikan Asin telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Galih Ginajar, Rey Utami, dan Pablo Benua terbukti bersalah atas perbuatannya tersebut.
Sidang berlangsung secara online. Di mana, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum berada di ruang sidang utama PN Jaksel. Sedangkan para terdakwa tetap di Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
“Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq),” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, Senin (13/4/2020).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara,” lanjutnya.
Keputusan tersebut berdasarkan dari dakwaan JPU, pembelaan terdakwa hingga para saksi-saksi yang hadiri. Inilah beberapa hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Trio Ikan Asin tersebut.
“Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial,” tutur Agus Widodo.
“Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum,” pungkasnya.
Atas putusan tersebut, Galih Ginanjar melalui kuasa hukumnya, Sugiyarto, bakal mengajukan banding.
“Kalau Galih kami banding fix dalam satu minggu ini, kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding,” ujar Sugiarto.