Refly Harun: Kondisi Normal, Larangan Mudik Melanggar HAM
Abadikini.com, JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan dalam kondisi normal larangan mudik yang diterapkan presiden jokowi pada lebaran 2020 bisa melanggar HAM.
“Dalam kondisi normal, larangan mudik melanggar HAM,” kata Refly seperti dikutip Abadikini.com dari laman twitternya @reflyHZ, Jumat (1/5/2020).
Refly menjelaskan, akan tetapi dalam kondisi tertentu, seperti negara sudah dinyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat maka maka larangan mudik yang melanggar HAM itu gugur dengan sendirinya.
“Tapi bisa dibenarkan ketika negara sudah dinyatakan darurat kesehatan masyarakat. Legitimasinya di UU 6/2018 berkaitan dengan karantina wilayah. Jangan diplesetkan lagi ya. Salam Sehat Selalu,” ujarnya.
Refly menambahkan, ketika dasar yang bisa dirujuk karantina wilayah. Maka kata dia, negara punya tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar mereka yang tak bisa mudik.
“Terutama mereka yang memang rentan secara ekonomi. Misalnya mereka yang sudah hilang pekerjaan tapi tak bisa pulang kampung,” imbuhnya.