LBH Bulan Bintang Desak Pemerintah Cabut Surat Izin Masuk 500 TKA China
Abadikini.com, JAKARTA – Direktur wilayah Lembaga Pembelaan dan Bantuan Hukum Umat (LBH) Bulan Bintang DKI Jakarta M. Sopyan, mengecam keras kepada pemerintah terkait rencana kedatangan ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke wilayah hukum NKRI melalui Sulawesi Tenggara dan wilayah lainnya.
“Polemik masuknya TKA asal China ditandai adanya bencana global nanovirus pandemik corona atau Covid-19 setidaknya menyebabkan jutaan rakyat Indonesia terancam positif akibat terjangkitnya covid-19 bahkan kehilangan pekerjaan lantaran masuknya TKA China yang akan dipekerjakan di tanah air. Tentunya kebijakan itu telah melanggar status bencana yang telah dicanangkan Presiden Jokowi,” kata Sopyan melaui rilisnya, Rabu (6/5/2020).
Sopyan menjelaskan, kedatangan 500 TKA China itu diprediksikan pada bulan Juni atau Juli dipastikan TKA China akan datang ke Indonesia. Dengan alasan, menggantikan posisi ratusan TKA sebelumnya pada perusahaan tambang nikel, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel yang kini kondisinya dalam situasi tertekan akibat kondisi kedaruratan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sekaligus telah berakhir masa kontrak kerja mereka.
“Untuk itu kami mendesak pemerintah segera menindak tegas dan memulangkan para TKA asal China yang terlanjur masuk melalui pintu-pintu ilegal akibat kelalaian petugas imigrasi indonesia. Di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Padahal kata Sopyan, ditengah pandemi corona ini pemerintah selalu mengimbau bahwa orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris, kata dia, ketika diketahui rencana pemerintah akan mendatangkan sejumlah 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia.
“Jelas kebijakan ini justru telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditengah mewabahnya pandemi virus corona (COVID-19) yang menyebabkan jutaan orang Indonesia akan terjangkit bahkan terancam kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Sopyan menilai,rencana import sejumlah 500 TKA China tesebut justru akan melukai dan menciderasi rasa keadilan terhadap nasib rakyat Indonesia yang saat ini tengah dirumahkan bahkan tidak sedikit mereka di PHK.
“Darurat PHK massal terjadi di mana-mana di tanah air sementara pemerintah coba membiarkan keadaan nasib rakyatnya dan akan menyerahkan paket pekerjaan kepada TKA asal china. Teramat dalam nampaknya rasa sakit rakyat ketika penguasa membiarkan keadaan tersebut. Seyogjanya, pemerintah harus berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah agar tidak terjadi PHK dan memulangkan TKA asal China itu yang terlanjur masuk itu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, LBH Bulan Bintang DKI Jakarta menyerukan kepada Presiden Jokowi untuk segera mencabut dan membatalkan surat izin kerja dan surat izin masuk 500 TKA China serta tindak tegas para oknum pejabat di kementerian terkait yang terlibat pada regulasi tersebut. Dengan demikian, mereka juga harus menyatakan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia atas kebodohan sikap kelalaiannya itu.
“Presiden Jokowi setidaknya menaruh perhatian ekstra dan sensitif terhadap sesuatu yang tengah terjadi atas serbuan penolakan dari pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara segera ditanggapi, setidaknya dengan memberikan kepastian membatalkan atau menunda kedatangan TKA sekalipun. Sebab tingkat kekhawatiran kami atas reaksi polemik dan penolakan kaitan dengan masuknya TKA asal China itu akan terus berlanjut,” serunya.
Pasalnya menurut LBH Bulan Bintang DKI Jakarta, Hal ini bisa saja akan memicu polarisasi dan radikalisasi amarah rakyat secara lebih luas jika pemerintah memaksakan diri memuluskan izin masuk terhadap sejumlah 500 TKA asal China tersebut.
Kami juga menilai, penolakan rencana kedatangan TKA import asal china dianggap sesuatu yang sangat wajar di tengah mewabahnya pandemik virus corona (COVID-19) yang menaruh kekhawatiran dapat mempercepat dan meningkatnya penyebaran wabah tersebut.
“Dengan demikian LBH Bulan Bintang DKI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi agar fokus dan konsentrasi pada upaya program daruratnya yakni pencegahan penyebaran Covid-19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, serta mendukung kebijakan stimulus untuk menangani covid 19 dan kartu prakerja yang tepat sasaran,” pungkasnya.