Warga AS yang Bakar Masjid pada Malam Pertama Ramadhan Terkena Pasal Berlapis
Abadikini.com, WHASINGTON – Terdakwa Nicholas Proffitt diadili atas dakwaan kejahatan rasial setelah membakar sebuah masjid Cape Girardeau Islamic Center pada malam pertama Ramadhan yang lalu
Video pengintai menunjukkan Proffitt memecahkan jendela untuk mendapatkan akses ke gedung keagamaan tersebut. Menurut polisi, dia membawa dua wadah berisi cairan bahan bakar ke dalam gedung yang ia percikkan di sekitar gedung sebelum dinyalakan dengan api.
Jaksa federal yang menangani kasus Proffit mengatakan, sebelumnya hanya ada satu dakwaan terkait pembakaran. Namun, selanjutnya ada beberapa dakwaan yang ditujukan kepada yang bersangkutan termasuk pencurian tingkat pertama, pembakaran tingkat pertama dan kerusakan properti tingkat pertama yang dimotivasi oleh diskriminasi usai membakar masjid pada Jumat (24/4/2020) silam.
“Proffitt merusak properti keagamaan karena karakter keagamaan properti tersebut, menggunakan api untuk melakukan tindak pidana federal, dan merusak sebuah bangunan yang digunakan dalam interstate commerce melalui penggunaan api,” kata Kantor Kejaksaan dalam keterangan pers yang dilansir NY Daily, Rabu (13/5/2020).
Beberapa lembaga penegak hukum mengambil bagian dalam penyelidikan kasus Proffit, termasuk Departemen Kepolisian Cape Girardeau, Biro Investigasi Federal (FBI), Biro Alkohol, Tembakau, Senjata Api dan Bahan Peledak (BATFE), Missouri State Fire Marshal Office; Departemen Kepolisian Perryville dan Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri.
Proffitt pernah dipenjara pada tahun 2009 karena atas tuduhan perusakan properti tingkat pertama setelah dia kedapatan melempar batu ke masjid yang sama.