Pemuda Madani: Perppu Corona Sah, DPR Boleh Bubar
Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati pengesahan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan negara ditengah Pandemi Covid 19.
Sikap DPR RI yang menerima mentah-mentah Perppu tersebut dinilai banyak pihak sebagai langkah bunuh diri atau amputasi kewenangan sendiri.
Ketua Komunitas Pemuda Madani, Furqan Jurdi menilai persetujuan DPR akan Perppu 1/2020 mengamini dirinya ada tanpa fungsi apa-apa.
“Banggar DPR telah sepakat bahwa Perppu Covid disahkan menjadi UU. Artinya DPR sudah bersepakat untuk hidup tanpa memiliki fungsi apa-apa. Dengan demikian DPR menyetujui bahwa dirinya tidak berfungsi. Lalu untuk apa kita pertahankan lembaga tanpa fungsi?,” ungkap Furqan
Menurutnya, jelas bahwa Perppu itu meniadakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan DPR. Sementara tiga fungsi ini yang membuat DPR dianggap sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena itu DPR lebih baik tidak ada lagi, atau dibubarkan saja.
“Coba kita pikirkan, DPR itu punya fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan. Dengan menerima begitu saja Perppu ini ia sudah menjadi lembaga perwakilan pemerintah, bukan lagi lembaga perwakilan rakyat, artinya ia hanya perpaduan suara saja, fungsi legislasi sudah tidak ada. Apalagi dalam Perppu itu fungsi Anggaran yang notabene menjadi salah satu fungsi penting DPR dinegasi kan. Penetapan penggunaan APBN melalui Perppu adalah barang haram dalam Ketentuan hukum kita, tetapi DPR sepakat hal itu,” ujarnya.
Ia menilai Perppu itu berpotensi menjadikan negara tanpa hukum dan pengawasan. Pasal 27 secara jelas meniadakan kewenangan pengadilan sebagai institusi penegak keadilan. Dengan demikian tersedialah jalan mulus otoritarianisme kekuasaan.
“DPR telah bersepakat bahwa ia tidak punya fungsi lagi, setelah menyetujui Perppu 1/2020 menjadi UU. Pembatalan beberapa pasal dalam 12 UU juga menjadi lebih mengerikan, Perppu ini sudah menjadi predator dan dalam praktiknya membenarkan abuse of Power dan kekebalan hukum bagi mafia-mafia anggaran. Jalan mulus menjadikan negara sarang penyamun,” imbuhnya.
“Sebelum semua lumbung kekuasaan dan kedaulatan rakyat dikuasai penuh oleh penyamun, kita minta DPR untuk mempertimbangkan kembali eksistensinya sebagai lembaga perwakilan. Hanya ada dua pilihan, Anggota DPR RI hasil pemilu 2019 dibubarkan saja, atau rakyat akan serentak menuntut pembubaran DPR secara institusional” tutupnya.